KY Berikan Sanksi Pemecatan kepada Hakim dalam Kasus Vonis Bebas GRT

- Redaksi

Monday, 26 August 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idKomisi Yudisial (KY) memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang mendapat sanksi pemecatan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko menjelaskan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Baca Juga :  Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Jakarta Selatan

Joko mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY yang berjumlah tujuh orang, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.

Menurut Joko, hasil sidang pleno tersebut menunjukkan bahwa para hakim membaca fakta-fakta hukum dan pertimbangan yang berbeda antara yang disampaikan dalam persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ia menambahkan bahwa para hakim juga membacakan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang tidak sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dari RSUD Dr Soetomo, dr Renny Sumino.

Lebih lanjut, KY menemukan bahwa para hakim tersebut tidak mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terhadap bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan.

Baca Juga :  Protes Penolakan RUU Pilkada, Said Iqbal Ajak Tiga Anggota DPR RI Temui Massa Aksi di Depan Gedung Parlemen

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa tindakan para hakim termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

Setelah bermusyawarah, Majelis Sidang Pleno sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur menjadi perhatian publik karena dianggap fenomenal.

Menurut Habiburokhman, KY telah bekerja maksimal dalam menangani kasus pelanggaran kode etik ini.

Namun, ia juga berpendapat bahwa seharusnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun kepada para hakim tersebut.

Meskipun demikian, Habiburokhman menyatakan apresiasinya atas kinerja KY yang dinilai sudah sangat maksimal.

Baca Juga :  Gen 3 JKT48 yang Tersisa Siapa Saja, Ini Jawabannya!

Ia yakin bahwa Anggota DPR lainnya juga akan memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial atas tindakan tegas dalam menangani kasus ini.

Kasus ini menunjukkan ketegasan KY dalam menjaga integritas dan independensi peradilan, serta memastikan bahwa para hakim mematuhi kode etik dan perilaku yang seharusnya.

Keputusan KY ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi hakim lainnya untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dan integritas dalam menjalankan tugasnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.***

Berita Terkait

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa
Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini
Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang
Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan
Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB
Banjir Bandang Karawang Rendam 208 Permukiman Warga, Begini Kondisinya Sekarang
Bitcoin Naik Signifikan, Dukungan Whales dan Prediksi Trump Jadi Sorotan
Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Peringkat Ketiga di Kejuaraan AFF 2024

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 11:46 WIB

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa

Friday, 22 November 2024 - 11:41 WIB

Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini

Friday, 22 November 2024 - 11:25 WIB

Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang

Friday, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan

Friday, 22 November 2024 - 11:14 WIB

Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Jakarta Barat

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Jakarta Barat Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 14:34 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Indramayu

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Indramayu Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 14:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Gunungkidul

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Gunungkidul Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 14:14 WIB