KY Berikan Sanksi Pemecatan kepada Hakim dalam Kasus Vonis Bebas GRT

Utep Sutiana

- Redaksi

Monday, 26 August 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idKomisi Yudisial (KY) memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang mendapat sanksi pemecatan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko menjelaskan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Baca Juga :  Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta

Joko mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY yang berjumlah tujuh orang, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.

Menurut Joko, hasil sidang pleno tersebut menunjukkan bahwa para hakim membaca fakta-fakta hukum dan pertimbangan yang berbeda antara yang disampaikan dalam persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ia menambahkan bahwa para hakim juga membacakan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang tidak sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dari RSUD Dr Soetomo, dr Renny Sumino.

Lebih lanjut, KY menemukan bahwa para hakim tersebut tidak mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terhadap bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan.

Baca Juga :  LIVE INDOSIAR! Jadwal Liga 1 Persita vs Persebaya Surabaya, Duel Sengit di Papan Bawah Liga 1, Siapa yang Akan Lolos ke Empat Besar?

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa tindakan para hakim termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

Setelah bermusyawarah, Majelis Sidang Pleno sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur menjadi perhatian publik karena dianggap fenomenal.

Menurut Habiburokhman, KY telah bekerja maksimal dalam menangani kasus pelanggaran kode etik ini.

Namun, ia juga berpendapat bahwa seharusnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun kepada para hakim tersebut.

Meskipun demikian, Habiburokhman menyatakan apresiasinya atas kinerja KY yang dinilai sudah sangat maksimal.

Baca Juga :  Presenter Televisi, Hibram Dunar Menghembuskan Nafas Terakhir di Usia 49 Tahun

Ia yakin bahwa Anggota DPR lainnya juga akan memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial atas tindakan tegas dalam menangani kasus ini.

Kasus ini menunjukkan ketegasan KY dalam menjaga integritas dan independensi peradilan, serta memastikan bahwa para hakim mematuhi kode etik dan perilaku yang seharusnya.

Keputusan KY ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi hakim lainnya untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dan integritas dalam menjalankan tugasnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.***

Berita Terkait

Profil Haldy Sabri, Suami Baru Irish Bella yang Mendadak Viral di Medsos
Lirik Lagu 90+6=99: Sindiran Cerdas Luluk Darara untuk Sepak Bola Bahrain
Persis Solo Comeback: Kalahkan Borneo FC dengan Skor 3-2
Viral Penggerebekan Pasangan Selingkuh, Pemkab Bangkalan Tambah CCTV dan Penerangan di Taman Paseban
Kemenangan Dramatis AC Milan: Menang 1-0 atas Udinese Meski Kartu Merah
Kisah Seram di Balik Pesona: Rodney Alcala, Si Pembunuh Berantai dari The Dating Game
Muhammad Syafi’i: Profil dan Perjalanan Karir Politik Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo Subianto
Menjelang Musim Oscar 2025: Pertanyaan Penting yang Masih Belum Terjawab

Berita Terkait

Sunday, 20 October 2024 - 08:45 WIB

Profil Haldy Sabri, Suami Baru Irish Bella yang Mendadak Viral di Medsos

Sunday, 20 October 2024 - 08:39 WIB

Lirik Lagu 90+6=99: Sindiran Cerdas Luluk Darara untuk Sepak Bola Bahrain

Sunday, 20 October 2024 - 08:32 WIB

Persis Solo Comeback: Kalahkan Borneo FC dengan Skor 3-2

Sunday, 20 October 2024 - 05:02 WIB

Viral Penggerebekan Pasangan Selingkuh, Pemkab Bangkalan Tambah CCTV dan Penerangan di Taman Paseban

Sunday, 20 October 2024 - 04:58 WIB

Kemenangan Dramatis AC Milan: Menang 1-0 atas Udinese Meski Kartu Merah

Berita Terbaru

Pelantikan presiden dan wakil presiden 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Rundown Acaranya

Sunday, 20 Oct 2024 - 09:15 WIB