SwaraWarta.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima surat presiden yang berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 terkait Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
RUU ini akan segera dibahas lebih lanjut setelah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan hal ini dalam rapat pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Ia menegaskan bahwa surat presiden (surpres) sudah diterima, namun DIM yang disusun oleh pemerintah masih dalam tahap persiapan.
Wihadi menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Wantimpres yang mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini masih berada dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa Baleg DPR RI sudah diberikan tugas untuk membahas revisi ini, hanya saja DIM yang dibutuhkan belum tersedia.
Selain revisi terhadap Undang-Undang Wantimpres, Baleg DPR juga tengah mempersiapkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman RI.
Wihadi menambahkan bahwa untuk revisi UU Ombudsman, baik surpres maupun DIM-nya sudah diterima.
Namun, meskipun kedua dokumen tersebut sudah ada, Baleg DPR RI masih dalam tahap penjadwalan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Lebih lanjut, Wihadi mengungkapkan bahwa tugas Baleg DPR untuk membahas revisi UU Wantimpres dan UU Ombudsman telah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 27 Mei dan 7 Juni 2024.
Ia mengisyaratkan bahwa kedua undang-undang ini adalah prioritas untuk dibahas dalam waktu dekat.
Di sisi lain, sebelumnya Baleg DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wihadi menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda atau membatalkan sementara pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan dengan pertimbangan akan dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR RI berikutnya, yakni periode 2024–2049.
Ia juga menekankan bahwa urgensi dari pembahasan ini akan dievaluasi kembali pada periode mendatang, sesuai dengan prinsip carry over atau pengalihan pembahasan ke periode legislatif berikutnya.
Menurut Wihadi, keputusan pembatalan ini didasarkan pada evaluasi terhadap urgensi masing-masing RUU dan rencana pembahasan di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa dalam rapat Bamus mendatang, DPR akan kembali mengevaluasi urgensi pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri untuk memastikan apakah perlu dilanjutkan atau tidak pada periode legislatif yang akan datang.
Dengan demikian, fokus Baleg saat ini adalah menyelesaikan pembahasan yang telah dianggap siap dan mendesak, yakni revisi UU Wantimpres dan UU Ombudsman.
Keputusan ini menunjukkan bahwa DPR RI berupaya untuk menyesuaikan prioritas legislasi berdasarkan urgensi dan kesiapan pembahasan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan negara secara keseluruhan.***