DPR RI Siap Bahas Revisi UU Wantimpres dan UU Ombudsman

- Redaksi

Monday, 26 August 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima surat presiden yang berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 terkait Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

RUU ini akan segera dibahas lebih lanjut setelah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan hal ini dalam rapat pleno yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.

Ia menegaskan bahwa surat presiden (surpres) sudah diterima, namun DIM yang disusun oleh pemerintah masih dalam tahap persiapan.

Wihadi menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Wantimpres yang mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini masih berada dalam tahap penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Wonosobo-Batang: Empat Orang Tewas dan Dimakamkan di Jakarta Utara

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa Baleg DPR RI sudah diberikan tugas untuk membahas revisi ini, hanya saja DIM yang dibutuhkan belum tersedia.

Selain revisi terhadap Undang-Undang Wantimpres, Baleg DPR juga tengah mempersiapkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman RI.

Wihadi menambahkan bahwa untuk revisi UU Ombudsman, baik surpres maupun DIM-nya sudah diterima.

Namun, meskipun kedua dokumen tersebut sudah ada, Baleg DPR RI masih dalam tahap penjadwalan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Lebih lanjut, Wihadi mengungkapkan bahwa tugas Baleg DPR untuk membahas revisi UU Wantimpres dan UU Ombudsman telah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 27 Mei dan 7 Juni 2024.

Baca Juga :  Pilihan Tas Anak Terbaik untuk Kebutuhan Sekolah dan Aktivitas Ekstrakurikuler

Ia mengisyaratkan bahwa kedua undang-undang ini adalah prioritas untuk dibahas dalam waktu dekat.

Di sisi lain, sebelumnya Baleg DPR RI telah memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wihadi menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda atau membatalkan sementara pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan dengan pertimbangan akan dilanjutkan pembahasannya pada periode DPR RI berikutnya, yakni periode 2024–2049.

Ia juga menekankan bahwa urgensi dari pembahasan ini akan dievaluasi kembali pada periode mendatang, sesuai dengan prinsip carry over atau pengalihan pembahasan ke periode legislatif berikutnya.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Kementerian Agama: Kesempatan Baru Bagi Lulusan Ma'had Aly dan Kelompok Khusus

Menurut Wihadi, keputusan pembatalan ini didasarkan pada evaluasi terhadap urgensi masing-masing RUU dan rencana pembahasan di masa mendatang.

Ia menambahkan bahwa dalam rapat Bamus mendatang, DPR akan kembali mengevaluasi urgensi pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri untuk memastikan apakah perlu dilanjutkan atau tidak pada periode legislatif yang akan datang.

Dengan demikian, fokus Baleg saat ini adalah menyelesaikan pembahasan yang telah dianggap siap dan mendesak, yakni revisi UU Wantimpres dan UU Ombudsman.

Keputusan ini menunjukkan bahwa DPR RI berupaya untuk menyesuaikan prioritas legislasi berdasarkan urgensi dan kesiapan pembahasan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan negara secara keseluruhan.***

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru