Butuh tani yang diduga mencuri kayu jati (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Tiga buruh tani di Ngawi, yaitu Lanianto (39), Ahmad Senen (45), dan Ngatiuo (43) melakukan pencurian kayu jati di hutan Perhutani.
Mereka diketahui juga sebagai residivis di kasus serupa. Warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu berhasil menahan ketiga pelaku pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB dan Polisi menyita 22 batang kayu jati yang mereka ambil dari hutan untuk dijual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging. Mereka semua buruh tani. Kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya 22 batang kayu jati,” Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan, Kamis (16/5).
Baca Juga:
Unik, Maling di Pondok Aren Kembalikan Motor Curian Ke Korban Melalui Ekspedisi
Setelah melakukan penangkapan, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian kayu jati karena faktor ekonomi.
“Kita amankan para pelaku yang mengaku alasan ekonomi ini tindak illegal logging tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa./Kecamatan Pitu,” jelas Argo.
Mereka mengakui mencuri lagi demi bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selain kayu jati, Polisi juga menyita satu unit sepeda dan dua mesin potong kayu yang digunakan ketiga pelaku.
Ketiga pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Minimarket di Probolinggo Jadi Sasaran Rampok, 1 Karyawan Terluka
Mereka akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang sebelumnya diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.