Laporkan Fitnah Atas dirinya, Azizah Salsha diperiksa Bareskrim Polri!

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azizah Salsha 
(Dok. Ist)

Azizah Salsha (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Selebgram Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang dia ajukan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu sehingga menimbulkan keresahan.

Istri dari pesepakbola Pratama Arahan ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, menegaskan bahwa isu terkait dugaan perselingkuhan hingga video tidak senonoh yang beredar di media sosial baru-baru ini adalah kebohongan semata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong,” kata Ega Martadinata saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca Juga :  Salim Nauderer Bantah Kabar Perselingkuhan dengan Azizah Salsha, Klarifikasi di Media Sosial

Selain Azizah, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini untuk memberikan keterangan mengenai akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut.

“Saksi hari ini itu adalah saksi yang mengetahui akun-akun mana yang melihat pertama kali,” tutur Ega Martadinata.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar akun yang dilaporkan adalah akun anonim, dan Azizah sendiri tidak mengenali pemilik akun-akun tersebut.

“Dari yang kita laporkan itu nama-nama yang memang akun yang tidak menyebut secara jelas itu nama asli ya, lebih kepada akun-akun anonim. Tapi beberapa gambar memang ada yang melakukan secara pribadi, tetapi seluruhnya tidak ada yang kenal,” pungkasnya.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Azizah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Baca Juga :  Residivis Surabaya Berulah Lagi: Pencurian di Rumah Kosong Terungkap

Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan tuduhan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Berita Terkait

Erick Thohir Ingatkan Timnas untuk Tak Cepat Puas Setelah Kalahkan Arab Saudi
Harga iPhone Turun, Cek Daftar Harga Terbaru iPhone 11 hingga iPhone 15 di Indonesia (November 2024)
Medan Resmi Luncurkan 60 Bus Listrik, Wali Kota: Ayo Beralih ke Transportasi Umum
Jelang Nataru, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Tok! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi
Gubernur Bengkulu Terjaring dalam OTT, KPK Tegaskan Bukan Titipan Rival
Resmi Ditetapkan jadi Tersangka, Rohidin Mersyah Ngaku Kooperatif
Pakar Sebut Fakta Ini Usai Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan ke 6 Negara

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 11:59 WIB

Erick Thohir Ingatkan Timnas untuk Tak Cepat Puas Setelah Kalahkan Arab Saudi

Monday, 25 November 2024 - 11:56 WIB

Harga iPhone Turun, Cek Daftar Harga Terbaru iPhone 11 hingga iPhone 15 di Indonesia (November 2024)

Monday, 25 November 2024 - 11:55 WIB

Medan Resmi Luncurkan 60 Bus Listrik, Wali Kota: Ayo Beralih ke Transportasi Umum

Monday, 25 November 2024 - 11:52 WIB

Jelang Nataru, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Monday, 25 November 2024 - 11:20 WIB

Tok! KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru