SwaraWarta.co.id – Seorang jurnalis dari IDN Times, TS, diduga mengalami intimidasi dari polisi saat meliput aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga: 159 Demostran ditahan, Komnas HAM Minta dilepaskan
Awalnya, TS dan rekannya IF sedang meliput kerusuhan di sekitar pagar DPR yang rusak akibat aksi. Polisi terlihat menangkap lebih dari enam orang demonstran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap, demonstran dibawa ke pos polisi. Di sana, terlihat polisi berseragam dan berpakaian preman melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang para demonstran yang ditangkap.
“Katanya mau masuk sini, sudah masuk malah nangis,” teriak polisi berpakaian preman.
TS merekam penganiayaan tersebut. Namun, beberapa polisi kemudian mendekati TS dan mencoba merampas handphone-nya. TS berusaha mempertahankan handphone-nya dengan menarik dan berteriak.
“Nggak gitu dong,” kata TS.
“Hapus, hapus,” kata polisi berseragam preman.
Polisi berpakaian preman meminta TS menghapus video tersebut dan dua polisi lainnya mencoba merampas handphone TS lagi. Salah seorang polisi bahkan menyuruh untuk menangkap TS dan membawanya ke dalam pos.
“Tangkep saja bawa ke dalam,” kata seorang polisi.
Rekan TS, IF, segera menariknya dari kerumunan polisi. Saat itu, seorang polisi berseragam menawarkan untuk bertarung dengan IF. Namun, TS dan IF memilih untuk menjauh dari situasi tersebut.
Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?
“Ribut sama gua saja yok,” kata polisi sambil menenteng tameng.