Para Komika Meriahkan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR: Suarakan Penolakan Terhadap Keputusan MK dalam Pilkada 2024

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, sejumlah komedian tanah air ikut berpartisipasi pada Kamis, sebagai bentuk dukungan terhadap pengawalan dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60 dan 70 yang menjadi fokus perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk para komika tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, dan Bintang Emon merupakan beberapa di antara komika yang hadir dalam aksi tersebut.

Selain terlibat dalam aksi unjuk rasa, mereka juga turut berorasi bersama dengan sejumlah elemen masyarakat lainnya, seperti Partai Buruh dan mahasiswa, untuk menyuarakan pandangan mereka terkait putusan MK yang dinilai kontroversial.

Arie Keriting menyampaikan bahwa kehadiran mereka di aksi tersebut didorong oleh rasa solidaritas terhadap kondisi yang sedang dihadapi rakyat.

Baca Juga :  Keluhan Pengusaha dan Pakar Pajak Terkait Masalah Coretax: Sistem Belum Siap, Sosialisasi Kurang Efektif

Ia menjelaskan bahwa mereka merasa lelah karena selama ini memiliki harapan yang tipis, namun nyatanya para wakil rakyat di DPR tidak benar-benar mewakili suara masyarakat.

Dengan kata lain, Arie menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja para wakil rakyat.

Mamat Alkatiri, komika asal Papua, dalam orasinya menyampaikan pandangan bahwa rakyat tidak boleh mudah dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.

Ia mengajak semua pihak untuk meninggalkan ego masing-masing demi menjaga persatuan.

Menurut Mamat, teman-temannya yang hadir dalam aksi tersebut datang dengan inspirasi dari diri mereka sendiri, dan hal ini membuat para anggota DPR merasa khawatir karena jumlah massa yang semakin banyak.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa para komika merasa perlu untuk bersatu demi menentang kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Baca Juga :  Motor Matic Impian dengan Budget Terjangkau! New Honda Vario 125: Mewah, Harga Ekonomis, Irit BBM, Dilengkapi dengan Fitur Menarik

Bintang Emon, dalam orasinya, menyatakan bahwa kehadirannya dalam aksi unjuk rasa bukan untuk mewakili kelompok atau organisasi tertentu.

Ia menekankan bahwa mereka hadir bukan atas nama perseorangan, organisasi masyarakat, maupun partai politik manapun.

Bintang menjelaskan bahwa mereka berkumpul dalam aksi ini karena didorong oleh rasa marah terhadap berbagai keputusan yang dianggap tidak masuk akal dari para anggota DPR.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi rakyat untuk bangkit dan melawan.

Bintang menambahkan bahwa rakyat membutuhkan kompetisi yang adil agar dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengatur perubahan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga :  Hotman Paris Gabung Tim Prabowo Gibran Hadapi Sengketa Pemilu

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan seperti yang ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebelumnya.

Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Pembahasan ini akan dilanjutkan pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua poin krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panja, yakni penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK tentang ambang batas pencalonan pilkada yang hanya berlaku bagi partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.***

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB