SwaraWarta.co.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan pendapat rakyat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada
Dasco menegaskan bahwa DPR sebagai wakil rakyat akan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasco juga menjelaskan bahwa DPR selalu mengikuti aturan tata tertib dalam rapat paripurna untuk memastikan keputusan yang demokratis.
“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, saat menanggapi soal banyaknya masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut.
Salah satu buktinya adalah penundaan pembahasan RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencukupi.
Awalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra.
Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi syarat kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dassco belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan, dan ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku.
Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, semula hanya membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri
Dalam undangan rapat yang diterima, tidak ada agenda lain selain RUU Pilkada. Penjadwalan ulang rapat ini merupakan hasil perubahan jadwal DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025.