Kades Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara Usai Coblos Surat Pemilu

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cianjur saat jalani proses persidangan di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kades Somantri, kepala Desa Mentengsari di Cianjur, telah dihukum penjara selama 9 bulan karena melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. 

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 17 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gugatan Tentang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Bikin Heboh, Begini Tanggapan Pakar Hukum

“Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha

Somantri terbukti bersalah melakukan kecurangan untuk memenangkan caleg DPRD Kabupaten Cianjur dengan mencoblos banyak surat suara. 

“JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” kata dia.

Baca Juga :  DPP PDIP Buka Suara Terkait Batalnya Pengusungan Anies Baswedan

Dalam video viral, Somantri dilaporkan mencoblos beberapa calon legislatif (caleg) di depan beberapa orang yang diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS. 

Ada juga Ketua TPS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, tapi hanya Somantri yang dihukum penjara. 

Unang Margana, pelapor tindak kecurangan pemilu, mengatakan bahwa dia menghormati keputusan majelis hakim, meskipun vonis untuk Somantri lebih rendah dari tuntutan awal. 

Baca Juga:

Hasto Tanggapi Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK

“Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan,” kata dia.

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Petani di Lebong Ditangkap Usai Tanam Ganja, Begini Kronologinya!

Namun, dia juga meminta agar semua yang terlibat dalam kecurangan tersebut disanksi dan meminta KPU untuk mengumumkan tindakan tegas terhadap Ketua TPS.

Berita Terkait

Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum
Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Pererat Hubungan Bilateral dengan PEA
Jelang Masa Tenang, Risma dan Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf
Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online
Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 18:50 WIB

Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

Saturday, 23 November 2024 - 18:41 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Pererat Hubungan Bilateral dengan PEA

Saturday, 23 November 2024 - 18:33 WIB

Jelang Masa Tenang, Risma dan Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf

Saturday, 23 November 2024 - 15:07 WIB

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Saturday, 23 November 2024 - 10:15 WIB

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB