Ikuti Anjuran MK, PDIP disebut Bakal Usung Anies Baswedan

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDIP Masinton Pasaribu
(Dok. Ist)

Politisi PDIP Masinton Pasaribu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Anggota DPR RI dari PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa partainya akan tetap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam pilkada.

Masinton menegaskan bahwa partainya akan mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masinton juga menegaskan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MK dan tidak akan mengikuti perubahan aturan yang dapat mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Jenguk Sang Cucu, Jokowi Sebut Kondisi Terkini Erina

“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” kata Masinton.

“Insyaallah ada Anies,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan keputusan yang diambil oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah, terutama jika dibandingkan dengan putusan MK dalam perkara 90 yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” tutur Masinton.

“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB