STNK ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan cenderung lebih hemat. Pasalnya Kamu tidak perlu lagu melakukan pembayaran per tahun.
Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan?
Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ada dua macam, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?
Untuk perpanjang STNK tahunan, cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga:
Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun, perpanjang STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
- Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- STNK asli BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
- Uang untuk membayar pajak kendaraan
Nah itulah biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dan syarat yang harus dipenuhi