Peringati HUT RI Ke-79, Kemenkumham Beri Remisi kepada 176.984 Narapidana

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Beri Remisi (Dok. Ist)

Kemenkumham Beri Remisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan hukuman kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.

Pengurangan hukuman ini, yang dikenal sebagai remisi, bukan hanya sekadar meringankan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Baca Juga: Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan hal ini saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di Jakarta. I

Ia menekankan bahwa remisi adalah hak warga binaan dan bukan diskriminasi. Remisi ini diberikan kepada empat perwakilan narapidana dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh dan Cak Imin di Kemenhan, Ada Apa?

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

Yasonna mengajak para penerima remisi untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik, membuktikan bahwa mereka bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.

“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa waktu di dalam penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri.

“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Zakat Warga Jabar Tembus Rp 514 M

Remisi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dari total 176.984 narapidana yang menerima remisi, 172.678 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Umum I), sementara 3.050 narapidana langsung bebas (Remisi Umum II).

Selain itu, 1.256 anak binaan juga diusulkan untuk menerima pengurangan hukuman, di mana 1.215 anak mendapat pengurangan sebagian hukuman (PMPU I) dan 41 anak langsung bebas (PMPU II).

Wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), diikuti oleh Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).

Sementara itu, Sumatera Utara juga memiliki jumlah anak binaan penerima PMPU terbanyak, yaitu 126 anak.

Baca Juga :  Diduga Tak Kuat Tekanan Pekerjaan, Pria di Sidoarjo Nekat Gantung Diri

Baca Juga: 18 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Khusus Hari Nyepi

Dengan adanya pemberian remisi ini, pemerintah diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp274,3 miliar yang biasanya digunakan untuk biaya makan para narapidana dan anak binaan.

Berita Terkait

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet
Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia
Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna
Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global
Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:37 WIB

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet

Sunday, 24 November 2024 - 20:28 WIB

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 November 2024 - 20:14 WIB

Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Berita Terbaru

Berita

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:28 WIB

Entertainment

Film Wicked: Merayakan 21 Tahun Magis dan Penuh Petunjuk Tersembunyi

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:21 WIB

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar

Pendidikan

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar? Mari Kita Bahas!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:20 WIB