SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru mengenai pajak transaksi aset kripto, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Pengalihan ini ditargetkan terjadi pada awal 2025, sehingga terdapat beberapa regulasi baru di masa depan.
Baca Juga: OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak baru ini.
Nantinya, aset kripto akan digolongkan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas, sehingga pajaknya akan disesuaikan.
Saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya.
Jika transaksinya dilakukan di platform yang tidak terdaftar, tarif PPN menjadi 0,22 persen.
Selain itu, ada juga pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di platform terdaftar dan 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengusulkan pengurangan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk membuat regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.
“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.
Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan aturan baru ini agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto.
Oscar juga menyoroti perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku pasar untuk memastikan kebijakan yang diterapkan mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028
Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar terhadap total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun hingga Juni 2024.