Ngeri, OJK Sebut 6 Rekening Terindikasi Judi Online

Avatar

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Data ini telah disampaikan kepada lembaga perbankan, yang kini sedang bergerak cepat untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tim OJK saat ini sedang menyelidiki seluruh rekening yang terindikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan transaksi terkait perjudian online, maka rekening tersebut akan segera diblokir.

“Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya,” ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Emporio Armani Stronger With You: Merayakan Keperkasaan dan Keintiman

Perjudian online termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Asal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau upaya perbankan dalam memerangi perjudian online.

Hal ini dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta satuan kerja Anti-Fraud.

Selain itu, perbankan juga berupaya untuk meminimalisir praktik jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online.

Baca Juga :  Seorang Anak jadi Korban Penganiayaan, Ternyata Sosok Ini Pelakunya!

Langkah-langkah konkret yang dilakukan perbankan antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.

Tujuannya adalah untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil, yang sering terjadi dalam aktivitas perjudian online, bahkan dimulai dari Rp10 ribu.

“Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian

Berita Terkait

Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik
Doa Memohon Berkah dalam Pernikahan: Menghadirkan Kebahagiaan dan Kesucian
Doa Memohon Perlindungan dari Perselingkuhan: Memohon Keberkahan dan Kesetiaan dalam Pernikahan
Doa Rasulullah SAW untuk Pengantin: Mengharapkan Keberkahan dalam Pernikahan
Doa Meminta Pasangan yang Saleh: Memohon Kebijaksanaan dan Kehidupan Bersama Orang-Orang Saleh
Doa Pengantin Pria untuk Calon Istri: Memohon Kebaikan dan Perlindungan
Doa Akhir dan Awal Tahun, Untuk Tahun Baru
Doa Agar Cepat diberi Keturunan atau Momongan

Berita Terkait

Thursday, 19 September 2024 - 23:57 WIB

Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik

Thursday, 19 September 2024 - 22:50 WIB

Doa Memohon Berkah dalam Pernikahan: Menghadirkan Kebahagiaan dan Kesucian

Thursday, 19 September 2024 - 22:44 WIB

Doa Memohon Perlindungan dari Perselingkuhan: Memohon Keberkahan dan Kesetiaan dalam Pernikahan

Thursday, 19 September 2024 - 22:37 WIB

Doa Rasulullah SAW untuk Pengantin: Mengharapkan Keberkahan dalam Pernikahan

Thursday, 19 September 2024 - 22:30 WIB

Doa Meminta Pasangan yang Saleh: Memohon Kebijaksanaan dan Kehidupan Bersama Orang-Orang Saleh

Berita Terbaru

Doa ketika mimpi buruk.Doc.lst

Berita

Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik

Thursday, 19 Sep 2024 - 23:57 WIB