OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id OJK mengatakan bahwa influencer boleh mempromosikan aset kripto asalkan bekerjasama dengan penyelenggara yang berlisensi.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto. Influencer dapat memberikan informasi dan edukasi tentang risiko dan potensi aset kripto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat

Namun, pengikatan dan kerja sama antara influencer dengan penyelenggara harus terjalin terlebih dahulu agar pemasaran dan promosi kripto dilakukan secara resmi.

Baca Juga :  Menawarkan Gaji Fantastis, Ini Dia Persyaratan Bekerja di Jepang

“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” ujarnya.

Influencer juga dapat mempromosikan aset kripto di website resmi penyelenggara berizin. OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan citra baik industri aset kripto.

“Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Baca Juga :  Keluarga Korban Pesawat Latih, Sambangi RS Polri

Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto meningkat secara signifikan, dengan penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Berita Terkait

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa
Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini
Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang
Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan
Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB
Banjir Bandang Karawang Rendam 208 Permukiman Warga, Begini Kondisinya Sekarang
Bitcoin Naik Signifikan, Dukungan Whales dan Prediksi Trump Jadi Sorotan
Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Peringkat Ketiga di Kejuaraan AFF 2024

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 11:46 WIB

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa

Friday, 22 November 2024 - 11:41 WIB

Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini

Friday, 22 November 2024 - 11:25 WIB

Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang

Friday, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan

Friday, 22 November 2024 - 11:14 WIB

Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Cilacap

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Cilacap Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 12:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Cianjur

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Cianjur Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 12:14 WIB