Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria dalam Kasus Video Asusila, Saksi Akui Sebagai Pemeran Wanita

Utep Sutiana

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan kasus asusila, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pria yang terlibat dalam kasus video asusila yang menyeret nama anak seorang figur publik berinisial AD (24).

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Jumat (9/8), mengungkapkan bahwa identitas pria tersebut telah diketahui pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa sosok pria tersebut, namun ia memastikan bahwa pria itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Ade Safri menambahkan bahwa perkembangan terbaru kasus ini akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.

Baca Juga :  Bejat, Seorang Kakek di Depok Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Sementara itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan data pribadi di ponsel.

Ia menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan gadget dan smartphone, serta mengingatkan agar data-data pribadi disimpan dengan baik agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik data.

Kasus ini juga mengungkap bahwa saksi berinisial AD, yang merupakan anak dari seorang figur publik, telah mengakui sebagai pemeran wanita dalam video porno tersebut.

Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa AD telah menyerahkan beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.

Baca Juga :  Diterpa Angin Kencang, Pohon Kelor Ambruk hingga Timpa Mobil

Dokumen-dokumen tersebut sedang dianalisis oleh penyidik untuk menentukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Namun, Ade Safri menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai materi penyidikan belum dapat disampaikan ke publik, dengan alasan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila tersebut.

Kedua pria tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyebaran video yang menampilkan AD sebagai pemeran wanitanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Dirilis, Mahal Atau Murah?

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya penyebaran konten asusila, serta risiko yang dapat timbul dari penyimpanan data pribadi yang tidak aman.

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan menjaga privasi mereka.***

Berita Terkait

Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya
Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang
Winger Muda Keturunan Jakarta Ini Rela Bertato Garuda Demi Timnas Indonesia
Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia
Bhayangkara FC Tampil Perkasa, Taklukkan Persijap Jepara 2-0 di Pegadaian Liga 2 2024/2025
Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD
Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan
Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Monday, 21 October 2024 - 20:19 WIB

Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya

Monday, 21 October 2024 - 20:12 WIB

Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang

Monday, 21 October 2024 - 19:55 WIB

Winger Muda Keturunan Jakarta Ini Rela Bertato Garuda Demi Timnas Indonesia

Monday, 21 October 2024 - 19:48 WIB

Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia

Monday, 21 October 2024 - 19:40 WIB

Bhayangkara FC Tampil Perkasa, Taklukkan Persijap Jepara 2-0 di Pegadaian Liga 2 2024/2025

Berita Terbaru

3 Manfaat Hidup Berbagi

Pendidikan

Tuliskan 3 Manfaat Hidup Berbagi? Berikut Penjelasannya!

Monday, 21 Oct 2024 - 20:37 WIB

Cara Mengecek Nomor Indosat dan Masa Aktifnya

Teknologi

Cara Mengecek Nomor Indosat dan Masa Aktifnya dengan Mudah

Monday, 21 Oct 2024 - 20:27 WIB