KPK Periksa Tiga Pejabat Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak

Utep Sutiana

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pertamina pada hari Kamis terkait dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi ketiga yang diperiksa adalah Nining Kusmanetiningsih, seorang Junior Analyst Claim di PT Pertamina; Rukmi Hadihartini, Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Tafkir Husni, Vice President Integrated Supply Planning PT Pertamina.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik ​​masih mendalami keterangan yang diberikan para Saksi terkait proses rantai pasokan pembelian minyak bumi (minyak mentah) dan BBM (Mogas 88).

Baca Juga :  Partai Hanura Resmi Mendukung Ganjar Pranowo dari PDIP sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi keempat yang berinisial SH, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena adanya kendala teknis dalam surat pemanggilan yang dikembalikan kepada penyidik.

SH diketahui bernama Sri Hartati, mantan Assistant Manager Product Market Analyst di PT Pertamina, yang saat ini sudah pensiun.

Kasus ini bermula dari penetapan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, sebagai tersangka KPK.

Penetapan tersangka terhadap Bambang telah diumumkan sejak 10 September 2019. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum digantikan pada tahun 2015.

Dalam perkara konstruksi, KPK mengungkapkan bahwa Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Baca Juga :  Disinggung Cak Imin Khofifah Indar Parawansa Buka Suara

Sebelumnya, pada tahun 2008, saat masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL), sebuah perusahaan yang menjadi rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bersama sejumlah pejabat PES, Bambang diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya adalah Emirates National Oil Company (ENOC),

sebuah National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk ikut tender dan kemudian menjadi pengirim kargo untuk PES/PT Pertamina.

Namun KPK menduga bahwa keterlibatan ENOC hanyalah sebuah kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi persyaratan pengadaan, padahal minyak sebenarnya berasal dari KERNEL OIL.

Baca Juga :  Link Sejoli Mesum di Telaga Ngebel Mendadak dicari, Disbudparpora Buka Suara!

Lebih lanjut, Bambang diduga tetap mengarahkan agar NOC tersebut diundang meskipun mengetahui bahwa mereka bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Sebagai imbalan atas bantuannya kepada KERNEL OIL, Bambang diduga menerima uang sebesar 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd.

Dalam hal ini, Bambang disangkakan lewat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses hukum terhadap Bambang dan pihak terkait lainnya terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti tambahan oleh KPK.***

Berita Terkait

Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya
Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang
Winger Muda Keturunan Jakarta Ini Rela Bertato Garuda Demi Timnas Indonesia
Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia
Bhayangkara FC Tampil Perkasa, Taklukkan Persijap Jepara 2-0 di Pegadaian Liga 2 2024/2025
Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD
Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan
Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Monday, 21 October 2024 - 20:19 WIB

Senator Australia Serukan Penolakan Terhadap Raja Charles III: Anda Bukan Raja Saya

Monday, 21 October 2024 - 20:12 WIB

Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang

Monday, 21 October 2024 - 19:55 WIB

Winger Muda Keturunan Jakarta Ini Rela Bertato Garuda Demi Timnas Indonesia

Monday, 21 October 2024 - 19:48 WIB

Menteri Luar Negeri Hakan Fidan Tegaskan Perjuangan Melawan FETÖ Akan Terus Berlanjut Meski Pimpinan Meninggal Dunia

Monday, 21 October 2024 - 19:40 WIB

Bhayangkara FC Tampil Perkasa, Taklukkan Persijap Jepara 2-0 di Pegadaian Liga 2 2024/2025

Berita Terbaru

3 Manfaat Hidup Berbagi

Pendidikan

Tuliskan 3 Manfaat Hidup Berbagi? Berikut Penjelasannya!

Monday, 21 Oct 2024 - 20:37 WIB

Cara Mengecek Nomor Indosat dan Masa Aktifnya

Teknologi

Cara Mengecek Nomor Indosat dan Masa Aktifnya dengan Mudah

Monday, 21 Oct 2024 - 20:27 WIB