SwaraWarta.co.id – Informasi mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang akan dibuka pada Senin, 5 Agustus, menjadi perbincangan hangat. Benarkah pendaftaran tersebut akan segera dibuka?
Pendaftaran CPNS 2024 telah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Semula dijadwalkan pada bulan Juni, kemudian diundur hingga Juli, dan kini hingga Agustus. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan pendaftaran tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dilakukan pada bulan Agustus. Proses verifikasi formasi CPNS telah mencapai 97%, namun beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah masih belum mengirimkan usulan formasi ke Kementerian PANRB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah ini PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen yang CPNS. Sehingga ini insya Allah dalam waktu dekat segera akan diumumkan. Sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS,” kata Anas dalam wawancara dengan detikFinance yang dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Meski begitu, Anas tidak merinci K/L maupun Pemda mana saja yang belum mengusulkan formasi. Dia pun mendorong baik K/L maupun Pemda yang belum mengusulkan formasi untuk segera mengirimkan.
“Karena ini menyangkut verifikasi. Saya harus cek, karena minggu lalu masih ada kementerian/lembaga belum mengirim formasi ke kami. Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kota/kabupaten belum (mengusulkan formasi), masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami. Jangan sampai setelah ujian baru ribut,” jelas Anas.
Verifikasi Formasi
Setelah memenuhi jumlah formasi yang diajukan, tahap selanjutnya adalah verifikasi target nasional. Anas menjelaskan pentingnya verifikasi tersebut.
“Setelah mengusulkan pun akan kita verifikasi, formasinya sesuai dengan target nasional nggak? Misalnya, kita minta ada auditor. Ternyata mereka nggak mengusulkan auditor, yang diusulkan tenaga teknis. Nah padahal tenaga teknis ini sudah kita kurangi karena nanti terdisrupsi oleh digital,” terangnya.
Proses verifikasi ini menjadi salah satu alasan mengapa pendaftaran CPNS 2024 belum dapat dipastikan tanggalnya. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan verifikasi formasi untuk memastikan bahwa setiap usulan formasi sesuai dengan kebutuhan nasional.
Menunggu Kepastian
Calon pelamar CPNS 2024 kini harus bersabar menunggu kepastian tanggal pendaftaran. Dengan verifikasi formasi yang hampir selesai, diharapkan pendaftaran CPNS 2024 dapat segera diumumkan dan proses seleksi dapat berjalan lancar.
Informasi terbaru mengenai pendaftaran CPNS 2024 akan terus diperbarui oleh Kementerian PAN RB. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi agar tidak tertinggal informasi penting terkait proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2024.
Syarat CPNS 2024
Sembari menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pendaftaran CPNS 2024, detikers bisa menyiapkan syarat CPNS 2024 mengacu pada syarat tahun lalu.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
– Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
– Dokter pendidik klinis
– Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor. - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan. - Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiilki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek
- Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya
Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB. - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
- Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
- Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
- Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.