SwaraWarta.co.id – Dari informasi kriminal, Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme dari Batu, Malang, Jawa Timur, menggunakan uang tabungan pribadi yang didapat dari orang tuanya untuk membeli bahan-bahan pembuatan bom.
Dalam pernyataannya, Aswin menyebutkan bahwa dana untuk pembelian bahan peledak berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tua HOK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan HOK, bahan peledak yang dipesan dikirim ke alamat rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya.
Aswin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan keluarga mereka.
Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk menggali informasi lebih dalam mengenai profil HOK dan kasus ini.
HOK direncanakan akan melakukan bom bunuh diri ini dengan sasarannya adalah tempat ibadah di Batu, Malang.
Tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).
Selama penggeledahan, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang diduga akan digunakan sebagai bahan peledak, serta toples berisi gotri yang berfungsi untuk meningkatkan daya rusak bom.
Aswin juga menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah, kelompok yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Densus 88 tetap berkomitmen pada upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.
HOK dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.***