Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Pasar CilegonPengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Pasar Cilegon

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi
(Dok. Ist)

Ilustrasi korupsi (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, telah dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol, Cilegon.

“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang saat membacakan putusan pada Rabu (31/7/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa Dikrie tidak melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.

Atas putusan bebas ini, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menanggapinya. Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah putusan dibacakan.

“Menanggapi putusan tersebut berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa itu kami harus menunggu dahulu salinan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang majelis hakim sampaikan dalam putusan itu sehingga para terdakwa itu tidak terbukti seperti yang kita dakwakkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah.

Pihak kejaksaan telah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Serang untuk meminta salinan lengkap dari putusan pengadilan. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari putusan hakim tersebut.

Baca Juga :  Mahfud MD Buka Suara Usai Heboh Pengendali Judi Online Berinisial T

Meskipun dibebaskan, kasus ini tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pihak kejaksaan akan mengkaji lebih lanjut dan menentukan langkah selanjutnya setelah mempelajari putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

“Menanggapi tadi putusan bebas itu tidak dapat diajukan kasasi, jadi pada 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tahun 2012 itu menyatakan kecuali untuk putusan bebas itu inkonstitusional,” katanya.

“Jadi semua putusan bebas di tingkat Pengadilan yang mengadili selain Mahkamah Agung dapat diajukan kasasi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor
Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO
Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?
Berkedok Salon Kecantikan, Rumah Prostitusi di Bali Digrebek Polisi
Disebut Biayai Isa Zega Umroh, Hubungan Shella Saukia Nikita Mirzani Renggang?
Tanding dengan Arab Saudi dan Jepang Berjalan Aman, Eric Thohir Harap Laga Bersama Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:41 WIB

Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Sunday, 24 November 2024 - 09:28 WIB

Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Sunday, 24 November 2024 - 09:16 WIB

Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 15:58 WIB

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Berita Terbaru

Berita

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:46 WIB

Ridwan Kamil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:34 WIB

Berita Terbaru

Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:28 WIB