Pria yang jual istrinya sendiri (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Zanuar Akhid Nadhir (30) telah diadili karena menjual istrinya sendiri untuk melakukan seks bertiga di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum menuduh Zanuar melakukan perdagangan orang, selama 4 tahun dan didenda Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (21/5).
Baca Juga:
Ditolak Berhubungan Badan, Siswa SMP Sebar Video Syur Kekasihnya
Berdasarkan fakta persidangan, Zanuar ingin merasakan sensasi melakukan seks bertiga karena sering menonton film porno.
Dia membuat posting di Twitter untuk mencari pria ketiga. Seorang pria hidung belang berinisial RAI bersedia menjadi pria ketiga dan membayar Rp 2 juta untuk sesi tersebut.
Meski istrinya sedang haid, Zanuar tetap memaksa nya untuk melakukan seks bertiga. Mereka bertemu dengan RAI di Hotel Ayola dan melakukan seks bertiga.
“Istrinya sempat memberi tahu kalau haid, namun terdakwa memaksa karena terlanjur janjian dengan user (RAI),” jelasnya
Namun di tengah-tengah permainan, RAI tiba-tiba berhenti karena keluar darah haid dari kemaluan istri Zanuar.
“Saat user (RAI) berbubungan dengan istri terdakwa, keluar darah haid. Sehingga dihentikan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Mengejutkan, Ini Motif Ibu di Jaktim Tega Rekam Adegan Intim Sang Putri dengan Kekasihnya
Zanuar tidak menggunakan paksaan terhadap istrinya, uang juga tidak menjadi motif utama dalam persetujuan mereka melakukan seks bertiga.
“Fakta di persidangan tidak ada paksaan, hanya bujuk rayu saja. Awalnya mencari sensasi saja, mereka tidak menuntut ada uang. Ketika ada tawaran uang, kebetulan mereka butuh bayar gaji pegawainya. Sehingga mereka bersedia karena selain dapat sensasi juga ada uang,” tandasnya.