Swarawarta.co.id – Tanggapan Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo Mengenai Aturan Pelarangan Penjualan Rokok utilan.
Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR, merespons adanya aturan baru yang melarang penjualan rokok eceran. Menurutnya, aturan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak merugikan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha kecil penjual rokok eceran.
“Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati,” kata kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, Pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok,” lanjutnya.
Rahmad mengatakan bahwa meskipun aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah tetap perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan.
“Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh mematikan usaha masyarakat.
“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.
Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait bahaya rokok kepada masyarakat. Ia menilai hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik aturan tersebut. Rahmad juga menekankan perlunya pengawasan yang optimal, khususnya terhadap penjualan rokok di dekat lokasi sekolah.
“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.
Secara keseluruhan, Rahmad berpendapat bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok eceran. Ia menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan yang lebih baik dalam implementasi aturan ini.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024)