Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 24 tahun yakni GA ditangkap oleh polisi karena memerkosa adik perempuannya yang masih berusia 14 tahun di sebuah penginapan.
Kejadian itu terjadi di wilayah Seririt, Bali pada tanggal 13 Mei yang lalu. GA mengancam akan membunuh adiknya jika dia tidak mau memenuhi keinginan bejatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Bocah SD di Bau-bau dicabuli 26 Pria, Sebut Salah Satunya Tunanetra
Sebelumnya, GA membujuk adiknya dengan iming-iming membelikan baju. Namun, setelah memasuki kamar di penginapan GA mulai mengancam dan memerkosa adiknya.
Korban diajak kakaknya untuk membeli baju. Kemudian diajak ke penginapan dan diancam. Setelah diancam, terjadilah kejadian itu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, Senin (24/6).
“Setelah kejadian itu, sang adik menceritakan semuanya kepada sang ibu. Dengan marah, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada tanggal 15 Juni 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap GA sebagai tersangka keesokan harinya.
GA kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng dan diancam akan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun
Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.