SwaraWarta.co.id Pada sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024, seorang saksi bernama Aldi terlihat menangis ketika memberikan kesaksiannya.
Aldi adalah salah satu dari warga yang ditangkap pada tahun 2016 bersama kakaknya, Eka Sandi. Aldi akhirnya dibebaskan, tetapi kakaknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan
Menurut laporan, Aldi menangis saat menceritakan bagaimana ia mengalami penyiksaan oleh beberapa oknum polisi.
“Saya disiksa, Pak. Saya minum satu gelas air kencing, Saka juga satu gelas. Jika saya dibawa ke kantor polisi, saya ingat siapa pelakunya, tetapi jika disuruh ingat-ingat, saya tidak ingat,” ungkapnya sambil terisak
Aldi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, ia mengalami penyiksaan berat hingga tidak bisa berjalan.
“Saya pulang sampai tidak bisa berjalan. Yang lain juga, ada bukti fotonya. Kalau saya, tidak ada bukti foto, malah dibilang hoax,” katanya
Beberapa pengacara Saka Tatal terlihat emosional saat mendengar keterangan Aldi. Salah satu pengacara, Farhat Abbas, bahkan ikut menangis ketika bertanya kepada Aldi.
“Kamu masih ingat siapa yang melakukan itu?” tanya Farhat Abbas dengan air mata
Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang, Saka Tatal, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejahatan terjadi.
Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa, 24 Juli 2024, setelah menjalani masa wajib lapor selama empat tahun.
Setelah bebas murni, Saka tidak lagi harus melaporkan diri. Namun, status sebagai mantan terpidana masih melekat padanya.
Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ia mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.