Polres Jombang Gerebek Penjual Miras di Desa Losari, 493 Botol Disita

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Tim Satsamapta dari Polres Jombang baru saja menggerebek penjual minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Mereka berhasil menangkap penjual miras dan menyita 493 botol minuman keras dari rumah M Robangi (57), warga Dusun Jagalan, Desa Losari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 18 Pemuda Di Jombang Diciduk saat Pesta Miras, Begini Kronologinya!

Barang bukti yang disita meliputi 143 botol arak Bali ukuran 600 mililiter, 307 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 10 botol bir Bintang, 21 botol anggur hijau, dan 12 botol anggur merah. Semua barang bukti dan penjualnya kini diamankan di Mapolres Jombang.

Menurut Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi, Robangi akan diproses hukum karena melanggar aturan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

“Barang bukti miras dan penjualnya kami amankan di Mapolres Jombang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (30/7).

Ia melanggar pasal 7 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Aly juga menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran miras di Jombang, sesuai instruksi dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Ia menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras, serta meminta warga melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022.

Baca Juga: Bawaslu Tangerang: Pelanggaran Kode Etik Pesta Miras oleh Anggota PPK dan PPS

“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta masyarakat melapor ketika mengetahui peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” tandasnya

Berita Terkait

Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut
Erick Thohir Berharap Kevin Diks dapat Diturunkan Melawan Jepang dan Arab Saudi
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!
BMKG Pastikan Pemantauan Penuh Terhadap Gunung Api di Indonesia, Fokus pada Gunung Berstatus Siaga dan Awas
Cedera Pemain Kunci, Jepang Alami Kendala Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Indonesia
Malaysia Sindir Kevin Diks, Bek Naturalisasi Belanda yang Akan Perkuat Timnas Indonesia
Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura, Satu Pelaku Diamankan
PAN Tegaskan Komitmen Menangkan Ridwan Kamil-Suswono dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta

Berita Terkait

Sunday, 10 November 2024 - 10:48 WIB

Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut

Sunday, 10 November 2024 - 10:17 WIB

Erick Thohir Berharap Kevin Diks dapat Diturunkan Melawan Jepang dan Arab Saudi

Sunday, 10 November 2024 - 09:59 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!

Sunday, 10 November 2024 - 09:39 WIB

BMKG Pastikan Pemantauan Penuh Terhadap Gunung Api di Indonesia, Fokus pada Gunung Berstatus Siaga dan Awas

Sunday, 10 November 2024 - 09:33 WIB

Cedera Pemain Kunci, Jepang Alami Kendala Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Indonesia

Berita Terbaru

Jelaskan Definisi dan Manfaat HR Metric?

Pendidikan

Jelaskan Definisi dan Manfaat HR Metric? Yuk Mari Kita Bahas!

Sunday, 10 Nov 2024 - 10:56 WIB