Sidang pelaku pembunuhan siswi SMP di Pacitan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang wanita bernama Ayu Findi Antika (AFA) diketahui telah melakukan kasus pembobolan ATM milik Sukatmini sebelum dia melakukan pembunuhan.
AFA akhirnya dihukum 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1 tahun 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Penuh Sandiwara, Seorang Ibu di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Hal ini dikarenakan AFA sudah mengembalikan uang ke korban dan masih punya kasus lain, yaitu pembunuhan berencana terhadap MRS, anak Sukatmini. Kasus ini masih dalam proses penyidikan atau P-21.
‘’Serta satu buah handphone ditahan kejaksaan untuk perkara lain,’’ kata Ketua Majelas Hakim Erwin Ardian dalam sidang putusannya.
Saat hakim menjatuhkan vonis, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.
Sukatmini, ibu dari korban, merasa tak terima akan sikap AFA yang pikir-pikir karena merasa kehilangan harta benda dan anak semata wayangnya. Perkara pembunuhan MRS masih dalam proses dan belum disidangkan.
‘’Perkara pembunuhannya masih progres,’’ terang Kasi Pidum Kejari Pacitan Herdiawan Prayudhi
Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini oleh AFA.
Namun, karena takut dilaporkan polisi, AFA berusaha menghilangkan keluarga mereka dengan mencampurkan racun sianida pada kopi yang diminum oleh MRS.
Baca Juga:
Diduga Mirip Kasus Vina Cirebon, Makam Korban Kecelakaan Tunggal di Ponorogo Dibongkar
Kasus ini tentu menarik perhatian masyarakat luas. Sebab korban meninggal dunia dengan tak wajar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menetapkan AFA sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap MRS.