Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pacitan Divonis 10 Bulan

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pelaku pembunuhan siswi SMP di Pacitan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita bernama Ayu Findi Antika (AFA) diketahui telah melakukan kasus pembobolan ATM milik Sukatmini sebelum dia melakukan pembunuhan. 

AFA akhirnya dihukum 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1 tahun 2 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Penuh Sandiwara, Seorang Ibu di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Hal ini dikarenakan AFA sudah mengembalikan uang ke korban dan masih punya kasus lain, yaitu pembunuhan berencana terhadap MRS, anak Sukatmini. Kasus ini masih dalam proses penyidikan atau P-21.

‘’Serta satu buah handphone ditahan kejaksaan untuk perkara lain,’’ kata Ketua Majelas Hakim Erwin Ardian dalam sidang putusannya.

Baca Juga :  Banjir Menerjang Tiga Kecamatan di Bone Bolango, Gorontalo

Saat hakim menjatuhkan vonis, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.

Sukatmini, ibu dari korban, merasa tak terima akan sikap AFA yang pikir-pikir karena merasa kehilangan harta benda dan anak semata wayangnya. Perkara pembunuhan MRS masih dalam proses dan belum disidangkan.

‘’Perkara pembunuhannya masih progres,’’ terang Kasi Pidum Kejari Pacitan Herdiawan Prayudhi

Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini oleh AFA. 

Namun, karena takut dilaporkan polisi, AFA berusaha menghilangkan keluarga mereka dengan mencampurkan racun sianida pada kopi yang diminum oleh MRS.

Baca Juga:

Diduga Mirip Kasus Vina Cirebon, Makam Korban Kecelakaan Tunggal di Ponorogo Dibongkar

Baca Juga :  Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Kamboja di Piala AFF U-19, Indra Sjafri Beri Apresiasi

Kasus ini tentu menarik perhatian masyarakat luas. Sebab korban meninggal dunia dengan tak wajar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menetapkan AFA sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap MRS. 

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB