SwaraWarta.co.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyatakan kekecewaannya terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Sebagai bentuk protes, PDIP Surabaya mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tulisan “Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan” dan tagar #JusticeForDini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan
Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa putusan bebas ini melukai hati nurani dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti,” ujar Adi, Minggu (28/7)
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Meskipun demikian, jaksa telah mendakwa Ronald dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 359 dan 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta, atau subsider enam bulan penjara.
Kasus ini berawal dari kejadian di sebuah tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023, di mana CCTV merekam penganiayaan yang terjadi, termasuk saat kendaraan yang dikendarai Ronald melindas Dini.
PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya karena keputusan tersebut telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY
“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi. Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi benar-benar mendengarkan untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.