Asuransi TPL Jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK, Ini Kata Toyota

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok. Ist)

Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Mulai Januari 2025, semua pengendara di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Asuransi ini dirancang untuk melindungi pemilik kendaraan dari kerugian yang ditimbulkan terhadap orang lain dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berencana mengintegrasikan pembayaran asuransi TPL ini dengan pembayaran pajak kendaraan atau STNK.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kerja Mesin Bensin 2 Tak

Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang.

Anton menyatakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi ini karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih rendah.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2024, Puncak Bogor Bebas Kendaraan

“Asuransi, saya rasa ini positif, ini tipe asuransinya itu pihak ketiga, karena awareness mengenai asuransi kurang tinggi, namun saat ada kejadian baru mereka baru mencari,” kata Anton

Meski demikian, Anton berharap kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara finansial. Ia menyarankan agar pemerintah atau lembaga keuangan dapat memberikan dukungan agar premi asuransi tidak terlalu tinggi.

“Tapi, bagaimana membuat harga tidak terlalu membebani masyarakat, karena menjadikan harga terlalu tinggi. Ini butuh support apakah dari pemerintah atau lembaga pembiayaan, tapi saya mendukung ini,” ucap Anton

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi TPL ini akan berbeda dengan asuransi kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang sudah ada.

Baca Juga :  Terungkap Ini Motif Maling Pocong di Ponorogo

Asuransi TPL akan menanggung kerugian akibat kerusakan pada harta benda, sementara SWDKLLJ menanggung biaya perawatan dan santunan korban jiwa.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengusulkan agar pembayaran premi asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, mirip dengan sistem pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi di Samsat.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa belum ada rapat khusus yang membahas mengenai kebijakan ini.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh

“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semua pemilik kendaraan di Indonesia lebih siap dan terlindungi dari risiko kecelakaan di jalan.

Berita Terkait

Banjir Kembali Menghantam Permukiman di Pasuruan, Warga Kembali Bergelut
Balon Udara Tersangkut di Saluran Kabel Listrik, Warga Panik
Hujan Deras dan Angin Kencang Runtuhkan Rumah Warga Lebak
Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat
Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat
Open House Idul Fitri Gubernur Bobby Nasution: Momen Silaturahmi Bersama Warga Sumut
Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025
Putra Prabowo Kunjungi Megawati saat Lebaran, Hubungan Keluarga Makin Erat

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 09:05 WIB

Banjir Kembali Menghantam Permukiman di Pasuruan, Warga Kembali Bergelut

Wednesday, 2 April 2025 - 09:01 WIB

Balon Udara Tersangkut di Saluran Kabel Listrik, Warga Panik

Wednesday, 2 April 2025 - 08:58 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Runtuhkan Rumah Warga Lebak

Tuesday, 1 April 2025 - 10:01 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 April 2025 - 09:58 WIB

Minibus Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Saat Mudik Lebaran, Semua Penumpang Selamat

Berita Terbaru

Berita

Balon Udara Tersangkut di Saluran Kabel Listrik, Warga Panik

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:01 WIB

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Runtuhkan Rumah Warga Lebak

Wednesday, 2 Apr 2025 - 08:58 WIB

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB