Sopir truk yang jual narkoba jenis sabu (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama UI, yang berasal dari Sukabumi, baru saja ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Cianjur.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat bekerja sebagai sopir truk pasir. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 40 gram sabu berhasil diamankan oleh polisi.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Rabu (22/5).
“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” kata dia.
Baca Juga:
Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi
Selain UI, dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi telah mengungkap 18 kasus narkoba dan berhasil menangkap 24 tersangka.
“Dalam sebulan terakhir kami mengungkap 18 kasus narkoba, dimana ada 24 tersangka yang diamankan, salah satunya UI,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,6 gram, sabu seberat 114,3 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Para tersangka akan dijerat dengan beberapa undang-undang terkait narkoba dan kesehatan, yang mana hukumannya bisa mencapai maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.
Baca Juga:
IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?
“Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun tergantung dengan pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.