JPU Tetapkan Oknum Kades Ponorogo jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi
(Dok. Ist)

Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (Dok. Ist)


Swarawarta.co.id – Seorang kepala desa di Crabak, Kecamatan Slahung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.

Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sah untuk pembangunan fasilitas desa pada tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW,” kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Baca Juga :  Ketar-ketir, Harga Cabai Rawit Bikin Pedagang di Pasar Legi Tercekik

Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak akan ditahan langsung.

Namun, dia diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke kantor kejaksaan.

Kasus korupsi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang memperkirakan terjadinya kecurangan di Desa Crabak pada tahun 2021.

“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Agung mengatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

“Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 10 Orang Dinyatakan Tewas
Perwira Polda Maluku Dilaporkan Polisi Usai Tonjok Driver Ojek Online
Seorang Suami Tega Tikam Istrinya saat Live Facebook, Motifnya Bikin Ngelus Dada
Dapat Dukungan dari PKL, Pramono Anung Diminta Tak Lakukan Penggusuran
Ridwan Kamil Usulkan Beasiswa untuk Anak Betawi jika Dapat Mandat Jabat Sebagai Gubernur Jakarta
Ridwan Kamil Sebut Jokowi Beri Izin Projo Dukung RIDO dalam Pilkada Jakarta 2024
Kejagung Periksa Tom Lembong, Ini Pertanyaan yang Dilontarkan
Luluk Lukman Sebut Warga Jatim Tak Boleh Ada yang Nganggur, Semua Rakyat Harus Hidup Makmur

Berita Terkait

Monday, 4 November 2024 - 15:49 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 10 Orang Dinyatakan Tewas

Monday, 4 November 2024 - 15:38 WIB

Perwira Polda Maluku Dilaporkan Polisi Usai Tonjok Driver Ojek Online

Monday, 4 November 2024 - 09:36 WIB

Seorang Suami Tega Tikam Istrinya saat Live Facebook, Motifnya Bikin Ngelus Dada

Monday, 4 November 2024 - 09:30 WIB

Dapat Dukungan dari PKL, Pramono Anung Diminta Tak Lakukan Penggusuran

Monday, 4 November 2024 - 09:22 WIB

Ridwan Kamil Usulkan Beasiswa untuk Anak Betawi jika Dapat Mandat Jabat Sebagai Gubernur Jakarta

Berita Terbaru