Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah tiri yang tega memperkosa menantunya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pedagang kue di Mojokerto bernama AW telah melakukan tindakan yang sangat buruk. 

Dia memerkosa menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun 11 bulan dengan menggunakan pisau untuk mengancam korban. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, AW sudah menikah dan memiliki istri, dua anak, dan menantunya yang tinggal bersama di satu rumah.

Baca Juga: 

Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!

AW diam-diam tertarik dengan menantunya dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei, saat rumah sedang sepi, dia menghampiri korban yang sedang makan di kamarnya. 

Baca Juga :  Prihatin Korupsi dan Praktik Pencucian Uang di Berbagai Instansi, Menag bersama PPATK Tandatangani Kesepakatan Pencegahan

AW kemudian menodong leher menantunya dengan pisau lalu memaksa korban untuk berhubungan intim.

“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5). 

“Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” imbuh Nova.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan keluarga mereka kemudian mengetahui perbuatan bejat ayah tirinya. 

Suami korban langsung melaporkan AW ke polisi dan setelah cukup bukti terkumpul, polisi berhasil menangkap AW di rumahnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei.

Baca Juga :  Anies Baswedan Meminta Masyarakat Menilai Pernyataan Jokowi Terkait Presiden Bebas Memihak dan Ikut Berkampanye

Baca Juga:

Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban 

Sekarang AW harus mendekam di penjara selama mungkin 15 tahun dan membayar denda Rp 5 miliar karena perbuatannya. 

Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB