SwaraWarta.co.id Pada hari Kamis (25/7/2024), Tusyana Priyatin, pengacara dari terlapor berinisial S, mendatangi Gedung Satreskrim Polres Sukabumi untuk membahas kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan kliennya.
Kasus ini menyangkut seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Alami Trauma
Tusyana mengkonfirmasi bahwa status kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pihak kepolisian. Ia mengucapkan terima kasih kepada media yang telah mengawal perkembangan kasus ini.
“Terimakasih rekan-rekan telah mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas, sekarang naik status ke penyidikan,” kata Tusyana kepada awak media.
Pengacara Tusyana juga membawa surat keterangan sakit untuk kliennya, S, yang saat ini sedang sakit dan masih mendapatkan perawatan infus.
“Dari kemarin saya belum statmen ya, nah skrang berstatemen kenapa saya datang hari ini, untuk mengantarkan surat sakit, surat sakit bawa Klien saya itu sekarang lagi sakit, sampai sekarang masih diinfus,” sambung Tusyana
Ia membantah tuduhan pemerkosaan yang ditujukan kepada kliennya dan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah kepada tindakan tersebut berdasarkan informasi dari saksi.
Tusyana meminta semua pihak untuk bersikap bijak dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan dampak hukum. Menurutnya, kebenaran dan keadilan akan ditentukan di pengadilan.
Sementara itu, pihak terlapor, S, berencana untuk melaporkan orang tua korban terkait informasi yang tersebar di media sosial.
Namun, Tusyana mengatakan bahwa mereka masih mempelajari kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil, termasuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan langkah yang tepat.
Tusyana menegaskan bahwa walaupun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut belum membuktikan bahwa kliennya bersalah.
“Tuduhan terlapornya itu adalah pemerkosaan, tapi kemungkinan klien kami menyanggah untuk pemerkosan tersebut, biar nanti penyidik yang menyimpulkan. Tapi dalam hal ini klien kami tidak ada pemerkosaan dan kemarin juga saya dengar di media bahwa saksi juga tidak ada mengarah ke sana pemerkosaan,” ungkap Tusyana
Ia menyatakan kesiapan kliennya untuk bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah dalam pengadilan.
Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, inisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada tanggal 5 Juli 2024. Korban, yang berusia 17 tahun, dikabarkan mengalami trauma akibat insiden ini.
Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi
Pihak kepolisian, melalui Ipda Sidik Zaelani, memastikan bahwa mereka bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan dari korban untuk mengungkap kebenaran.