SwaraWarta.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan bahwa mereka akan menggunakan hak inisiatif untuk mendalami putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Kamis,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
bahwa meskipun tidak ada laporan yang masuk ke KY, keputusan ini telah menarik perhatian publik sehingga KY merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Mukti mengakui bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan hakim. Namun, KY memiliki kemampuan untuk menurunkan tim investigasi guna mendalami putusan tersebut.
Investigasi ini dilakukan untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, KY juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika mereka memiliki bukti yang mendukung, sehingga KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Mukti menyampaikan bahwa KY memahami jika keputusan ini akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Pada hari Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berusia 29 tahun.
Ketua Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Ia menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim Damanik juga menambahkan bahwa terdakwa masih berusaha untuk memberikan pertolongan kepada korban saat kritis, yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas dasar tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan kepada wartawan di Surabaya pada hari Kamis bahwa berdasarkan alat bukti seperti surat visum et repertum (VER), telah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban yang disebabkan oleh benda tumpul.
Putu juga mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, menambahkan bahwa hasil VER membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.
Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
KY juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dengan disertai bukti yang kuat.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan di Indonesia.***