Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti, pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan.
Ima Lestari, selaku kakak ipar Dini, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ima, majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, tidak adil.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan
“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget,” sambungnya.
Majelis hakim tersebut terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pernyataan Ima didukung oleh Dimas Yemahura, selaku kuasa hukum keluarga korban. Dimas membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial terkait vonis bebas yang dijatuhkan.
“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” kata Dimas
Keluarga korban merasa bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diperoleh.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini
Oleh karena itu, mereka bertekad untuk melaporkan para hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.