Swarawarta.co.id – Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (29), Gregorius Ronald Tannur alias GR (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anak dari anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, ini dijerat dengan dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Ahmad Sahroni : Memalukan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi, Ronald dikenakan pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan. Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana ayat ketiga menyatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tersangka adalah anak dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga: Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?
Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.