Cara Urus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara urus BPKB hilang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan

Bahkan, kedua dokumen tersebut seringkali menjadi syarat utama dalam memperoleh layanan kendaraan bermotor dari pihak berwenang, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Ragam Aplikasi Cek Blokir Kendaraan

Tidak hanya itu saja kedua dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk memperpanjang pajak kendaraan.

Syarat Mengurus BPKB 

Untuk memperoleh BPKB, pemilik kendaraan harus melakukan proses pengurusan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, surat jual beli, STNK, serta sertifikat atau bukti kepemilikan sebelumnya. 

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berupa surat pernyataan kehilangan BPKB, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), materai senilai Rp 6.000, serta biaya penggantian.

Baca Juga :  Tips Kreatif Menggunakan Kubus Rubik sebagai Alat Edukasi Anak

Cara Mengurus BPKB yang Rusak dan Hilang

Cara Urus BPKB Hilang dengan Mudah dan Cepat
Cara urus BPKB hilang (Dok. Ist)

Namun, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? Anda tidak perlu khawatir karena proses pengurusan BPKB hilang ataupun rusak bisa dilakukan dengan mudah, asalkan Anda memiliki persyaratan yang lengkap dan tepat.

Baca Juga:

Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti identitas diri, surat pernyataan kehilangan, berita acara kehilangan dari polisi setempat, fotokopi STNK, bukti cek fisik kendaraan dari Samsat, serta bukti iklan kehilangan BPKB di media massa.

Setelah persyaratan lengkap terpenuhi, Anda bisa datang ke Samsat terdekat untuk mengurus penggantian BPKB. 

Saat mengisi formulir, jangan lupa lengkapi formulir dengan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. Proses penggantian BPKB tak membutuhkan waktu yang lama, namun jika Anda ingin proses yang lebih cepat, lengkapi semua persyaratan dengan benar.

Baca Juga :  Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Masalah Global yang Masih Terjadi

Selain untuk bukti kepemilikan kendaraan, BPKB juga penting untuk digunakan sebagai jaminan jika ingin meminjam uang ke bank atau tempat peminjaman lainnya.

 BPKB yang rusak atau hilang dapat menimbulkan masalah besar, oleh karena itu pemilik kendaraan perlu sangat hati-hati dalam menjaganya.

Baca Juga:

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi

Untuk mencegah risiko kerusakan atau kehilangan, sebaiknya simpan BPKB dan STNK kendaraan pada tempat yang aman, seperti dalam brankas. 

Kamu sebaiknya menghindari membawa semua dokumen untuk menghindari kemungkinan pencurian atau kehilangan. 

Jangan mengikuti keinginan teman atau orang tak dikenal yang meminta untuk dipinjamkan dokumen kendaraanmu, karena jika terjadi hal yang tak diinginkan, kamu lah yang akan merugi dan berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Nama Syifa Artinya: Asal Usul dan Pengaruhnya dalam Kehidupan

Apa yang Harus Dilakukan saat Kendaraan Dijual 

Jika kendaraan ingin dijual, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk BPKB dan STNK

Sebelum menjual kendaraan, pastikan bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki dalam kondisi lengkap dan berlaku, karena tanpa itu, penjualan kendaraan tidak bisa sah dan sah secara hukum.

Baca Juga:

Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?

Untuk melegalkan penjualan kendaraan, pemilik kendaraan harus menyerahkan BPKB dan STNK kepada pembeli. 

Pada saat penyerahan, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani. 

Pembeli juga harus melakukan proses administratif di Samsat untuk melakukan peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke nama pembeli.

Sebagai pemilik lama, kamu harus tahu siapa pembelinya, agar kamu bisa menyerahkan dokumen kendaraan kepadanya dengan benar. 

Berita Terkait

Tetap Sehat Setelah Lebaran: Tips Mengatur Pola Makan dan Kolesterol
Perkiraan Cuaca BMKG untuk Selasa, 1 April 2025: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah
Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya
Doa Ziarah Kubur Lebaran Idul Fitri untuk Mengenang dan Mendoakan yang Telah Tiada
Tata Cara Mandi Idul Fitri untuk Wanita: Menyucikan Diri Sambut Hari Kemenangan
Sejarah Ketupat di Indonesia: Dari Filosofi Sunan Kalijaga hingga Hidangan Lebaran
4 Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran, Dijamin Lancar!
1 Syawal 1446 H Berpotensi Jatuh pada 31 Maret 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 09:37 WIB

Tetap Sehat Setelah Lebaran: Tips Mengatur Pola Makan dan Kolesterol

Tuesday, 1 April 2025 - 09:35 WIB

Perkiraan Cuaca BMKG untuk Selasa, 1 April 2025: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah

Tuesday, 1 April 2025 - 08:53 WIB

Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya

Monday, 31 March 2025 - 07:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Lebaran Idul Fitri untuk Mengenang dan Mendoakan yang Telah Tiada

Monday, 31 March 2025 - 05:48 WIB

Tata Cara Mandi Idul Fitri untuk Wanita: Menyucikan Diri Sambut Hari Kemenangan

Berita Terbaru

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB

Wihadi Wiyanto (Dok. Ist)

Bisnis

Wihadi Wiyanto: Mudik 2025 Bukti Ekonomi Indonesia Masih Stabil

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:01 WIB

Nova Act SDK (Dok. Ist)

Teknologi

Amazon Luncurkan Nova Act SDK untuk Pengembang AI

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:59 WIB