Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang gadis di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah mengalami kejadian yang sangat memilukan.
Gadis yang merupakan siswa kelas 3 Sekolah Dasar ini menjadi korban dari ayah dan kakak tirinya yang memperkosa dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengacara korban, peristiwa ini dimulai saat ayah tirinya, Jumadi Blangpak, menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2017.
“Awalnya, ibu korban itu janda kan punya anak perempuan. Kemudian tahun 2017, itu menikah siri dengan pelaku Jumadi orang Majakerta, Kecamatan Balongan,” kata Toni RM Kamis (23/5).
Baca Juga:
Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!
Saat itu, Jumadi membawa satu anak laki-lakinya juga ke rumah baru mereka di kampung halaman korban.
Namun, sang ayah tiri tiba-tiba memaksakan keinginannya untuk menyalurkan nafsu bejatnya kepada anak tirinya yang masih belia tersebut.
“Jumadi punya anak namanya R. Kemudian setelah menikah itu Jumadi ternyata mulai menyetubuhi korban caranya dengan memaksa, iming-iming, sampai merayunya. Setelah berhasil dia mengancam korban akan dibunuh,” jelas Toni.
Dalam kondisi seperti itu, korban tidak bisa melawan atau menceritakan apa yang dialaminya.
Sehingga, dia sering dijadikan sasaran oleh ayah tirinya. Hal tersebut semakin buruk ketika ibu korban pergi bekerja ke luar negeri.
Namun, aksi bejat ayah tiri korban tidak hanya berhenti di situ saja. Kakak sambung korban, R yang merupakan anak ayah tiri juga menambah perbuatan bejatnya dengan memperkosa korban pada saat ibunya sedang tidak berada di rumah.
Hal tersebut terjadi karena pelaku sering menonton film porno.Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!
Aksi bejat ini berlangsung selama beberapa tahun, hingga ibu korban pulang dari luar negeri dan korban mulai menceritakan apa yang terjadi kepada pamannya.
“Akhirnya korban tidak berani buka suara. Pada tahun 2019, ibunya pergi ke luar negeri. Nah saat itu ulah bejat ayah tirinya semakin menjadi, korban disetubuhi terus,” ujarnya.
Baca Juga:
Pegi atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Resmi ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah itu, pelaku akhirnya di laporkan ke polisi dan R kini telah divonis 1,5 tahun penjara.
Kini, korban sudah memasuki kelas 2 SMP dan terus berusaha melakukan kegiatan sehari-harinya sebagai seorang pelajar.
Namun, peristiwa mengerikan tersebut masih akan membekas dalam hidupnya. Aksi bejat tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak bisa ditoleransi.