Kasus Vina di Mata Pengamat Kepolisian: Penyelidikan Kasusnya Harus Ditinjau Ulang

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Rukminto, Ahli Kepolisian – SwaraWarta.co.id (Sumber: Indo1)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan Kasus Vina Cirebon, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pentingnya Propam Polri untuk mengaudit investigasi penyidikan kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, yang kembali menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang Rukminto, Investigasi yang berjalan lambat dan terkesan tidak profesional perlu ditinjau ulang oleh Propam Polri, agar cita buruk tersebut dapat terpatahkan.

“Propam Polri harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional,” tegas Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Kamis ini.

Ada beberapa hal yang menurut Bambang perlu dicermati dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang bisa sangat menarik untuk dibahas.

Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus ini terjadi, menjadi sebuah pertanyaan.

Ketiga tersangka tersebut masih buron dan menjadi perhatian utama dalam audit investigasi yang harus dilakukan.

Kedua, Bambang mengungkapkan adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, ini tentunya akan merugikan satu pihak.

Baca Juga :  Puma Cabana Racer Kids: Langkah Aktif dengan Gaya dan Kenyamanan

BACA JUGA: Polisi Bawa Sejumlah Barang Usai Geledah Rumah Pegi atau Perong

Kesalahan prosedur ini telah menimbulkan isu adanya salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap seorang tersangka berinisial ST, yang kemudian yang bersangkutan buka suara di publik.

Situasi ini mengindikasikan adanya masalah mendasar dalam proses penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa jika pembunuhan Vina benar dilakukan oleh sebuah kelompok, maka sangat mungkin setiap anggota kelompok tersebut saling mengenal satu sama lain, ini harusnya menjadi kunci untuk menangkap tiga tersangka lain dengan cepat.

Hal ini memperkuat pentingnya investigasi yang mendalam dan profesional untuk mengungkap jaringan di balik kejahatan tersebut.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru dengan ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai otak di balik pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Penangkapan ini terjadi setelah tersangka buron selama delapan tahun.

Baca Juga :  Petugas Damkar Digigit Ular Kobra saat Bertugas, Begini Kondisinya!

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Vina, seorang remaja dari Cirebon, dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Sebanyak 11 pelaku tercatat ikut terlibat dalam peristiwa tragis di Cirebon tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang berhasil ditangkap dan diproses hukum hingga akhirnya dipidana.

Tiga tersangka lainnya masih buron sampai saat ini, dengan perkiraan usia saat ini yakni Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31 tahun), dan Dani (28 tahun).

BACA JUGA: Terungkap Rumah Pegi Dalang Pembunuhan Vina Tak Jauh dari TKP



Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah dirilisnya film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Film ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyoroti masih adanya tiga tersangka yang belum tertangkap.

Film tersebut memicu kembali perdebatan mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini dan menyoroti lambannya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka.

Bambang menekankan bahwa proses penyidikan yang lambat dan tidak profesional dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Propam Polri perlu melakukan audit menyeluruh terhadap investigasi kasus ini untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak ada pelanggaran prosedural yang terjadi.

Baca Juga :  Dicurangi Bahrain, Erick Thohir Ungkap Kondisi Terkini Timnas Indonesia

Audit ini diharapkan dapat menemukan kelemahan dalam proses penyidikan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kejadian seperti salah tangkap dan peradilan sesat menunjukkan adanya kelemahan yang harus segera diperbaiki.

Pengawasan internal yang ketat dan audit berkala dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Penangkapan ketiga tersangka yang masih buron harus menjadi prioritas, dan setiap langkah penyidikan harus dilakukan dengan transparan dan profesional.

Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini dan mendapatkan jaminan bahwa keadilan akan ditegakkan.

Dengan penanganan yang tepat dan profesional, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Audit oleh Propam Polri adalah langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut dan memastikan bahwa keadilan dapat diwujudkan bagi para korban dan keluarga mereka.***

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB