Penangkapan Alex Denni: Terpidana Kasus Korupsi PT Telkom 2003 yang Mangkir Eksekusi

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus terduga korupsi PT Telkom, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diberitakan telah berhasil menangkap Alex Denni, seorang terpidana dalam kasus korupsi terkait proyek dana PT Telkom Indonesia pada tahun anggaran 2003.

Penangkapan dilakukan oleh pihak Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah Alex Denni diduga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa Alex Denni telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2007 dengan hukuman satu tahun penjara.

Meskipun Alex Denni mengajukan perlawanan hingga tingkat kasasi pada tahun 2013, upayanya tetap berakhir sia-sia.

Menurut informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, terpidana Alex Denni telah diamankan oleh pihak imigrasi. Setelah diamankan, Alex Denni akan diproses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Baca Juga :  Jokowi: Dukungan Partai NasDem Penting untuk Keberlanjutan Pemerintahan

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) pada tahun 2003.

Pada saat dugaan korupsi dilakukan, Alex Denni menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa meskipun dinyatakan bersalah, Alex Denni ternyata tidak pernah ditahan.

Dwi Agus Afrianto menyatakan bahwa setelah putusan kasasi pada tahun 2013, Kejari Kota Bandung telah melayangkan tiga kali pemanggilan kepada Alex Denni, namun tidak pernah diindahkan.

Berdasarkan putusan kasasi, Alex Denni dinyatakan bersalah dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak Kejari Kota Bandung.

Tiga kali pemanggilan yang dilakukan tidak direspon oleh Alex Denni.

Baca Juga :  Jubir Anies Tanggapi Komentar Hasto: Telat Sedikit Tak Masalah, Ini Pesta Demokrasi

Oleh karena itu, dilakukan pencekalan terhadap Alex Denni, dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankannya.

Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Alex Denni berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.

Katarina belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut karena saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kota Bandung.

Alex Denni sudah diamankan dan setelah permintaan cekal diajukan, pihak imigrasi menginformasikan bahwa Alex Denni akan terbang ke luar negeri.

Saat ini, Kejati Jabar sedang berkoordinasi dengan Kejari Kota Bandung untuk menangani proses selanjutnya.

Penangkapan Alex Denni menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang telah lama tertunda.

Baca Juga :  Jelaskan Resistensi Terhadap Globalisasi Ekonomi yang Merugikan Ekonomi Rakyat Indonesia

Meskipun telah terjadi perlawanan hukum hingga tingkat kasasi, pihak Kejati Jabar tidak menyerah dan terus berusaha menegakkan hukum.

Proses eksekusi terhadap terpidana yang mangkir selama bertahun-tahun ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum dan setiap pelanggaran akan mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.***

Berita Terkait

Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024
Viral Video ‘Srikandi 7 Menit’ di Media Sosial, Ini Link dan Penjelasan Lengkapnya
Insiden Penembakan Antar Polisi di Solok Selatan, Kapolri Perintahkan Penyelidikan Mendalam
WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara, Begini Cara Menggunakannya
Fenomena Srikandi Viral: Video Wanita Berpenampilan Memukau yang Memicu Perdebatan di Dunia Maya
Ridwan Kamil Minta Maaf atas Ucapannya Soal Kartu Janda di Kampanye Jakarta
Apresiasi Sekda Maluku Utara atas Keberhasilan Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Bank Indonesia Peringatkan Bahaya Modus Pemalsuan Uang dengan Mutilasi

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 20:12 WIB

Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024

Friday, 22 November 2024 - 20:11 WIB

Viral Video ‘Srikandi 7 Menit’ di Media Sosial, Ini Link dan Penjelasan Lengkapnya

Friday, 22 November 2024 - 20:03 WIB

Insiden Penembakan Antar Polisi di Solok Selatan, Kapolri Perintahkan Penyelidikan Mendalam

Friday, 22 November 2024 - 20:03 WIB

WhatsApp Luncurkan Fitur Transkrip Pesan Suara, Begini Cara Menggunakannya

Friday, 22 November 2024 - 19:55 WIB

Fenomena Srikandi Viral: Video Wanita Berpenampilan Memukau yang Memicu Perdebatan di Dunia Maya

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Serang

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Serang Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 23:54 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Semarang

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Semarang Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 23:44 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Sampang

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Sampang Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 23:34 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Samarinda

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Samarinda Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 23:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Salatiga

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Salatiga Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 23:14 WIB