Pemotongan tahanan atau remisi bagi kaum Buddha ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pada perayaan Waisak di Jatim, 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan berkah dalam bentuk pemotongan masa hukuman (remisi).
“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,”kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam rilis Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur
“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.
Semakin lama masa hukuman yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang diberikan.
“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.
Baca Juga:
Pesona Ribuan Lampion Warnai Langit Borobudur saat Waisak
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik selama kurun waktu remisi dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan.
Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman selama satu bulan, lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan selama dua bulan, dan tiga orang sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.