Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 17 July 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Munandar, Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengerjaan jalan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air serta Bina Konstruksi (BSBK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun

Menurut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, tindakan Munandar bersama rekanan dan pihak lainnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (16/7)

Baca Juga :  Piala AFF 2024 Jadi Ajang FIFA A Match, Indonesia Bisa Panggil Pemain Naturalisasi

Selain Munandar, dua pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah ES, seorang kontraktor proyek, dan RM, pengendali perusahaan yang melaksanakan rekonstruksi jalan.

“Penanganan 3 tersangka ini akan dikebut lalu dilimpahkan ke pengadilan biar segera ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Proses penyidikan kasus ini tergolong lama karena Kejari harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang detail.

Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso.

Setelah bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat terkumpul, Munandar dan dua tersangka lainnya akhirnya ditetapkan dan diamankan.

“Memang cukup lama. Sebab, kami harus menghimpun bukti dan saksi sedetail mungkin. Sebab, delik korupsi harus delik materiil. Harus jelas kerugian negaranya, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, ” pungkas Dzakiyul Fikri.

Baca Juga :  Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Karang Papak, Cikelet - Garut

Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munandar dan dua tersangka lainnya langsung mengenakan rompi berwarna pink milik kejaksaan dan dibawa ke tahanan.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB