Pelaku Penganiayaan di Jakarta Timur Ditangkap, Tes Urine Positif Methamphetamine

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seorang pelaku berinisial ZMH (21) telah ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur ketika mencoba melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Duren Sawit, pada Minggu dini hari, 14 Juli.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, tersangka dinyatakan positif memakai narkoba untuk jenis methamphetamine.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ZMH saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Hal ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, di Jakarta pada hari Selasa.

Menurut keterangan, saat terlibat dalam tawuran antara warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung), ZMH membawa senjata tajam berupa cocor bebek (corbek) dan celurit.

ZMH mengaku terganggu oleh keberadaan anggota Polri di lokasi rekaman.

Baca Juga :  Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki

Ketika petugas mencoba melerai, ZMH justru berbalik menyerang Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani.

Motif serangan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan ZMH yang merasa keinginannya terhalang oleh intervensi petugas.

Insiden tawuran tersebut dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Akibat serangan itu, Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam tubuhnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

Saat ini, korban sudah keluar dari rumah sakit dan dapat beraktivitas kembali.

ZMH dikenakan beberapa pasal hukum, termasuk pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dan pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga :  Sosok Putu Satria Ananta Rustika, Taruna yang Tewas dianiaya Seniornya

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, adalah 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Timur, agar orang tua memberikan perhatian ekstra ketat kepada anak-anak remaja mereka.

Orang tua diharapkan selalu mematuhi hukum, membimbing, dan mengawasi anak-anak mereka agar taat pada hukum.

Dengan kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keterlibatan dalam tawuran dan penggunaan narkoba membawa konsekuensi hukum yang serius.

Penting juga untuk memperhatikan dampak negatif dari saling ejek di media sosial yang dapat memicu konflik fisik dalam kehidupan nyata.

Sebagai orang tua, Anda memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak Anda tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mematuhi hukum.

Baca Juga :  Intel Mengumumkan PHK Massal untuk Menghemat Pengeluaran hingga Rp162 Triliun pada 2025

Bimbingan dan pengawasan yang baik sangat diperlukan untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Mendidik anak-anak tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga perdamaian di masyarakat adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Mengingat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan, diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.***

Berita Terkait

Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna
Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global
Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Prabowo Subianto Bertemu Mohammed bin Zayed, Perkuat Kerja Sama Indonesia-UEA
Fenomena Barron Trump: Dari Suara Anak Kecil Hingga Pengaruhnya di Dunia Digital

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:17 WIB

Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

Sunday, 24 November 2024 - 20:14 WIB

Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Sunday, 24 November 2024 - 19:43 WIB

Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Berita

Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:17 WIB

Jelaskan Proses Terjadinya Hujan

Pendidikan

Jelaskan Proses Terjadinya Hujan? Simak Berikut Ini Pembahasannya!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:09 WIB