Batal Nikahi Pacar, Karyawan Konveksi di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang karyawan konveksi berinisial MGS (24) di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus asusila.

MGS diketahui melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali, namun menolak untuk menikahinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa MGS mengakui perbuatannya.

Ia menyetubuhi pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 7 Januari, 3 Februari, dan 9 April 2024.

“Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7).

Baca Juga :  3 Pesilat Ngawi Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

Perbuatan MGS yang tidak bertanggung jawab ini beruntung tidak membuat korban hamil.

“Korban tak sampai hamil,” ungkap Rudy.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.l

“Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban,” terang Rudy.

Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu dan kemudian ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.676 Personel Amankan Aksi KSPI di KPU

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rudy

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB