Kepergok Berbuat Mesum dengan Selingkuhan, PNS Ini Ajukan Cuti

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS yang kepergok mesum dengan honorer (Dok. Ist)

PNS yang kepergok mesum dengan honorer (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id RP, seorang PNS berusia 34 tahun yang bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Mojokerto, mengajukan cuti setelah tertangkap basah berselingkuh pada 2 Juli lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa RP saat ini sedang cuti dan tidak bekerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

’’Kalau cuti sudah habis, harus masuk lagi,’’ ujarnya, Minggu (14/7).

Baca Juga: Heboh! Perselingkuhan Oknum ASN dan LC Pengantar Sabu Berhasil Dibongkar Polisi

Ketika RP kembali bekerja, sidang etik atas laporan RF akan diproses, dan RP akan hadir dalam sidang tersebut.

Terkait rumor bahwa RP hanya akan dimutasi, Teguh menegaskan bahwa saat ini tim investigasi dari pemkab masih bekerja dan belum ada sanksi yang diputuskan.

Baca Juga :  Cek CCTV Polisi Tetapkan Pelaku dibalik Kematian Dante

’Tidak benar. Masih belum ada sanksi. Yang bersangkutan masih cuti,’’ tegasnya.

Sebelumnya, RF mendengar kabar bahwa sanksi yang diberikan oleh pemda sangat ringan.

’’LHP (laporan hasil pemeriksaan) inspektorat sudah keluar. Dan, kabarnya hanya dimutasi saja,’’ ungkap RF melalui kuasa hukumnya, Christian Yudha.

Yudha menambahkan bahwa kabar mutasi tersebut sudah menyebar di lingkungan kediaman IM di Sidomulyo, Bangsal, serta di kalangan penyidik inspektorat dan rekan kerja RP di lingkungan sekretariat pemda.

’’Saat ini agak gelo. Kenapa hukumannya hanya seperti itu?,’’ tegas Yudha.

Ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada RP diduga karena penyidik inspektorat hanya melihat bukti yang tersebar di media.

Padahal, RF memiliki bukti persetubuhan yang valid dan sudah dikirim ke penyidik. Namun, penyidik sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan sebelum meneliti bukti tersebut.

Baca Juga :  Rekomendasi Aktivitas dan Wisata Gratis Di Jalan Barga

RF khawatir sidang etik yang akan dilakukan oleh pemda pekan depan hanya formalitas.

Baca Juga: Buntut Video Syur Perselingkuhan, Polisi Panggil 1 Orang Terduga Pelaku

Ia berharap sidang etik nanti akan memberikan efek jera bagi kedua pelaku dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai, Segini Anggaran Per Anak
Wangiri Fraud: Cara Kerja, Dampak, dan Tips Menghindarinya
Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Kebun Tembakau di Ponorogo Rusak
Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Ponorogo Lakukan Pemusnahan
Tragis! Siswa SMKN 4 Semarang Jadi Korban Penembakan Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
Setelah 20 Tahun Berpisah, Ayah Natasha Wilona Ungkap Kerinduan dan Penyesalan
Profil Alwin Jabarti Kiemas: Dari Pengusaha Digital ke Tersangka Kasus Judi Online
Kolaborasi Amartha dan Pemerintah untuk Majukan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 27 November 2024 - 09:15 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai, Segini Anggaran Per Anak

Wednesday, 27 November 2024 - 09:09 WIB

Wangiri Fraud: Cara Kerja, Dampak, dan Tips Menghindarinya

Wednesday, 27 November 2024 - 09:09 WIB

Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Kebun Tembakau di Ponorogo Rusak

Wednesday, 27 November 2024 - 09:03 WIB

Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Ponorogo Lakukan Pemusnahan

Wednesday, 27 November 2024 - 05:11 WIB

Tragis! Siswa SMKN 4 Semarang Jadi Korban Penembakan Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru

Teknologi

Xiaomi Bangun Prosesor Sendiri, Siap Bersaing di Pasar Smartphone

Wednesday, 27 Nov 2024 - 09:15 WIB

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Sukabumi

Loker

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Sukabumi Tahun 2024

Wednesday, 27 Nov 2024 - 09:12 WIB

Berita

Wangiri Fraud: Cara Kerja, Dampak, dan Tips Menghindarinya

Wednesday, 27 Nov 2024 - 09:09 WIB

Berita

Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Kebun Tembakau di Ponorogo Rusak

Wednesday, 27 Nov 2024 - 09:09 WIB