SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial I (45 tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan padat penduduk di Jakarta Utara telah ditangkap oleh pihak kepolisian .
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Rawa Indah, Jakarta Utara pada Sabtu, 6 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini disampaikan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis.
Maulana Mukarom menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda.
Tiga dari lokasi tersebut berada di Kecamatan Kelapa Gading, sementara satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Koja.
Petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kunci leter T yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian motor secara paksa.
Menurut Maulana Mukarom, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat satu ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Busatarosa, menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis narkoba.
Pelaku baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan.
Emir juga menyebutkan bahwa pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya karena membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Emir menjelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan pelaku dilakukan saat ia sedang beraksi di Kampung Rawa.
Pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah yang sedang mengadakan hajatan, di mana terdapat sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari lokasi hajatan.
Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan mencoba menyalakannya.
Namun, tindakannya diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut ketika pelaku sudah mengendarai kendaraan tersebut beberapa meter dari lokasi.
Pemilik sepeda motor tersebut langsung menangkap pelaku, dan unit reskrim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
diketahui bahwa pelaku telah sering melakukan tindakan pencurian serupa di berbagai lokasi.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, terutama di daerah-daerah padat penduduk yang sering menjadi sasaran para pelaku kriminal.
Pihak kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, penangkapan ini juga menggarisbawahi perlunya pemantauan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap para narapidana agar tidak kembali melakukan tindakan kriminal setelah mereka bebas dari penjara.
Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan program rehabilitasi dan dukungan bagi mantan narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang positif dan produktif, serta mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan tindakan kriminal.
Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
Masyarakat juga didorong untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya penegakan hukum.
Dengan demikian, diharapkan angka kejahatan dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.***