SwaraWarta.co.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melaporkan bahwa anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan, dengan total 323 anak berdasarkan data dari Januari hingga Juni 2024.
Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Yunita Siska Diniati, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2024, korban kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi pada anak perempuan, yakni sebesar 68 %.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak laki-laki mencakup 32 % atau sebanyak 153 anak.
Informasi tersebut disampaikan dalam acara daring bertema “Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak” yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta pada hari Kamis.
Berdasarkan wilayah, kasus kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di Jakarta Timur, yaitu 28 % atau 131 kasus, diikuti oleh Jakarta Barat dengan 24 persen atau 116 kasus.
Yunita menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut dilaporkan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Masyarakat dapat melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mendatangi Unit PPA atau pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang tersedia di 324 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di wilayah DKI Jakarta.
Di Jakarta Utara terdapat 77 RPTRA, di Jakarta Pusat 50, di Jakarta Timur 68, di Jakarta Selatan 62, di Jakarta Barat 58, dan di Kepulauan Seribu terdapat 9 RPTRA.
Seluruh pengelola RPTRA dalam menjalankan tugasnya tentu saja sudah dibekali berbagai pengetahuan yang terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan juga anak.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan pos SAPA di sarana transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, maupun LRT.
Petugas di sana telah mendapatkan pelatihan dan penguatan kapasitas agar dapat menyampaikan informasi dari korban ke layanan yang tersedia serta memberikan informasi pencegahan kepada pengguna moda transportasi.
Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi sebagai rujukan awal terkait kekerasan berbasis gender.
Selain itu, terdapat pos SAPA di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Masyarakat juga dapat mendatangi salah satu dari 35 pos pengaduan di RPTRA untuk mendapatkan penanganan awal dari seorang konselor dan seorang paralegal.
Petugas ini akan memberikan penanganan awal ketika menerima laporan dari masyarakat.
Di Jakarta Pusat terdapat 5 RPTRA, di Jakarta Barat 8, di Jakarta Utara 5, di Jakarta Timur 8, di Jakarta Selatan 8, dan di Kepulauan Seribu terdapat 1 pos pengaduan.
Yunita menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara masif, baik melalui daring maupun luring.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan angka kejadian kasus sekaligus mendorong masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak.***