Ilustrasi anjing yang diracun (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pasangan suami dan istri asal Kabupaten Buleleng di Bali, dipergoki oleh warga saat akan meracuni sekelompok anjing di kawasan Desa Kalibukbuk.
Keduanya berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui keduanya berinisial KW dan KS yang berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca Juga:
Jual Rawon Anjing, Pedagang di Bungkulan Terancam Hukuman Penjara
Menurut Kapolsek Kota Singaraja, pasutri ini diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib.
Meskipun tidak dipenjara, namun pelaku harus lapor kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar terdapat efek jera bagi pelaku.
“Mereka kami kenakan wajib lapor,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/5).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai anjing yang menjadi korban racun.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pasangan ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sedang kesulitan mencari pekerjaan dan berniat untuk menjual anjing-anjing yang telah mereka racuni tersebut kepada masyarakat.
Lebih lanjut, pasutri tersebut mengaku menjual anjing lantaran masalah ekonomi.
“Dia rencananya akan dijual anjingnya. Kenapa dia seperti itu? karena tidak punya pekerjaan,” katanya
Baca Juga:
Heboh, 4 Pemuda di Jember Siksa Anjing Maltese hingga Mati
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta menggeledah rumah pasangan ini untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui racun atau potasium yang disimpan didalam rumah.