Ilustrasi penangkapan ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap seorang pria dengan inisial RHM (36) yang dituduh melakukan peredaran narkotika di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 8,24 gram sabu yang berhasil disita dari RHM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat, mengungkapkan bahwa petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu dengan modus operasi warung nasi pada hari Jumat (24/5/2024) sore.
Baca Juga:
3 ASN Ternate Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Ini Kronologinya
“Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu, yang berkedok warung menjual nasi,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2024).
Ade mengatakan, petugas melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut dan sekitar pukul 21.43 WIB, RHM berhasil ditangkap oleh polisi di depan Stasiun Bojonggede.
Baca Juga:
Seorang Pria di Serdang Ditangkap Usai Menyeludupkan 100 Gram Sabu di Roti Bolu
“Tersangka RHM lalu didapati satu buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas lemari,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Polsek Bojonggede untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.