3 Pesilat Ngawi Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesilat Ngawi yang ditangkap polisi (Dok. Ist)

Pesilat Ngawi yang ditangkap polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Tiga remaja yang merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi karena melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap anggota kelompok bela diri lain.

“Ada tiga pelaku pesilat yang kita amankan terkait tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap anggota salah satu perguruan silat,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono , Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Cianjur yang Menyebabkan Korban Meninggal, Menyerahkan diri

Korban adalah seorang anggota kelompok bela diri IKSPI Kera Sakti yang bernama AYP, yang merupakan warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.

Ketiga pelaku adalah penduduk desa yang sama di Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar. Pelaku sendiri berinisial YSP (20), ADM (22).

Baca Juga :  Warga Madiun Heboh! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di dalam Truk

“Semua pelaku warga satu desa yang satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Argo.

Satu dari mereka masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Mereka memukul korban dengan sebatang kayu yang patah dan akan dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap Argo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengungkapkan bahwa barang bukti telah diamanakan.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” papar Joshua.

Selain itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Kematian Mahasiswa UKI

Baca Juga: Dandim Boyolali Beberkan Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI Terhadap Relawan Ganjar-Mahfud yang Tewas

“Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tandas Joshua.

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB

Wihadi Wiyanto (Dok. Ist)

Bisnis

Wihadi Wiyanto: Mudik 2025 Bukti Ekonomi Indonesia Masih Stabil

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:01 WIB

Nova Act SDK (Dok. Ist)

Teknologi

Amazon Luncurkan Nova Act SDK untuk Pengembang AI

Wednesday, 2 Apr 2025 - 09:59 WIB