Terungkap, Dalang Promosi Judol dengan Host Live Porno Ternyata WNA

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SWARAWARTA.CO.ID – Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menemukan kasus kejahatan perjudian online dan pornografi.

Polisi menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini merupakan jaringan internasional.

Baca Juga: Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Dalam keterangan Djuhandani, ia mengungkap bahwa K datang ke Indonesia untuk mengoperasikan bisnis ilegal perjudian online dan merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan bisnis terlarangnya ini.

Baca Juga :  Mahasiswa Jember Ditemukan Tewas Bersama Janinnya, Ini Kata Pihak Kepolisian

“Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online,” ucap Djuhandhani.

Baca Juga: Heboh! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai E-Parking, Begini Kata Bobby Nasution

Sindikat ini memiliki server di Taiwan dan beralamatkan kantor di Karawaci, Tangerang, yang juga merupakan tempat kegiatan operasional mereka dilakukan.

Praktik perjudian online ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2024.

Selama penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST. Penggerebekan dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Tok, Sherly Tjoanda Setuju Gantikan Mendiang Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara 2024

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Djuhandhani juga mengungkap bahwa perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming mencapai Rp 500 miliar. Polisi menemukan dua situs judi online terkait kasus ini, yaitu Hot51 dan 82Gaming.

“Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82Gaming. Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut,” katanya.

Berita Terkait

Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor
Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO
Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?
Berkedok Salon Kecantikan, Rumah Prostitusi di Bali Digrebek Polisi
Disebut Biayai Isa Zega Umroh, Hubungan Shella Saukia Nikita Mirzani Renggang?
Tanding dengan Arab Saudi dan Jepang Berjalan Aman, Eric Thohir Harap Laga Bersama Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:41 WIB

Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Sunday, 24 November 2024 - 09:28 WIB

Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Sunday, 24 November 2024 - 09:16 WIB

Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 15:58 WIB

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Berita Terbaru

Berita

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:46 WIB

Ridwan Kamil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:34 WIB

Berita Terbaru

Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:28 WIB