SwaraWarta.co.id Seorang selebgram asal Tulungagung, yang berinisial PS, telah menjadi tersangka kasus endorsemen situs judi online.
Dia diduga menerima bayaran sebesar 25 juta rupiah untuk mempromosikan empat situs judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan penangkapan tersangka saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Bertambah Lagi, Polisi Kembali Amankan Tim Judi Online Bermozet Milyaran
Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara beberapa hari yang lalu. Saat ini pihak kepolisian masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari JPU.
“Baru berkasnya yang kami limpahkan, karena baru tahap satu. Tersangkanya belum,” kata Nur, Senin (8/7).
Meski sudah menjadi tersangka, JPS masih bisa beraktivitas seperti biasa karena penyidik kepolisian tidak melakukan upaya penahanan terhadapnya.
Menurut Nur, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap JPS karena tersangka dianggap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Tidak kami tahan, alasannya karena tersangka kooperatif,” jelasnya
Baca Juga:
Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen
Namun, JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.